Suaralangitnews.com – Bupati Kampar yang diwakili oleh Asisten I Setda Kampar Tengku Said Hidayat, S STP, M. IP mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang dilaksanakan di Ruang Zoom Media Center (gedung Asisten II), Selasa, (5/8/2025).
Sosialisasi yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen PMD) ini merupakan tindak lanjut dari perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang sesuai ketentuan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos,M.Si, dan Pengurus Papdesi.
Dalam sambutannya, perwakilan Ditjen PMD, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd selaku Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Desa, menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, mereka berharap seluruh pemerintah daerah, perangkat desa, dan para pemangku kepentingan dapat memahami substansi, prosedur, dan batas waktu pelaksanaan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara tepat.
“Pelantikan ulang dan perpanjangan ini harus dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2025, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan desa,”ungkapnya.
“Pemerintah Kabupaten Kampar menyambut baik kebijakan ini dan akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa di wilayah kami. Langkah-langkah koordinatif akan dilakukan bersama Dinas PMD serta Camat se-Kabupaten Kampar untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Tengku Said Hidayat, S STP, M. IP.
Melalui kegiatan ini, Ditjen PMD berharap adanya keseragaman pemahaman dan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Kampar menyatakan komitmennya untuk menjalankan regulasi baru ini demi pembangunan desa yang lebih berkelanjutan.
