Suaralangitnews.com – Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, SE, MM yang diwakili oleh Pj Sekda Kampar membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kepegawaian Tentang Kinerja, Disiplin, Pangkat, Jabatan dan Aplikasi Sistem Informasi-(SI)ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar, yang diseenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (20/6/2023).
Tampak hadir, Kepala Kantor Regional BKN Pekanbaru yang diwakili oleh Pranata Komputer Muda Yuhasmi Datius, Analis Keegawaian Muda Srirahayu, Analis Hukum Yogi Susanto dan Sekretaris Seluruh Dinas di Lingkup Pemkab Kampar serta Pejabat tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam acara tersebut, Pj Sekda Kampar Ir. H. Azwan, M.Si mengatakan bahwa undang-undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem karir dan juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
“Saya mengingatkan ASN Semua di lingkup Pemkab Kampar, jangan datang hanya Absen saja lalu pergi dan Mau Pulang Absen lagi, Inilah yang Harus kita Evaluasi ASN-ASN yang kurang disiplin dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Pelayan Masyarakat,”Ungkapnya.
Ia juga mengatakan, Seiring dengan semangat Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan Publik maka mulai saat ini kita harus mampu menciptakan pandangan atau paradigma baru yang menuju Good Governance yaitu pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien.
“Disamping itu, mendekati tahun pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,”Kata azwan dengan tegas.
Pada kesempatan yang baik ini saya mengharapkan kepada seluruh peserta Bimbingan Teknis Kepegawaian agar bersungguh-sungguh mengikuti Bimbingan Teknis ini sampai selesai, sehingga tujuan bimtek ini dapat tercapai,” Pungkasnya.
Dalam Laporannya, Kepala BKSDM Kampar Cokroaminoto mengatakan Salah satu tujuan Pemerintah membentuk undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Aparatur Sipil Negara merupakan profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, prinsip penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN,” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Peserta Bimbingan Teknis ini Berjumlah 151 Orang yang diikuti oleh Sekretaris Dinas/Badan/ Kantor Kecamatan Kassubag Umum dan Kepegawaian di Lingkup Pemkab Kampar
“Tujuan Bimtek Kepegawaian ini merupakan Untuk Mengembangkan Pengetahuan dan Kompetensi teknis Pegawai Negeri Sipil terkait masalah Kepegawaian. Sosialisasi ini juga sebagai regulasi kepegawaian yang berubah seiring dengan Perkembangan dan Kebutuhan Birokrasi,” beber cokro
“Setelah mengikuti Bimtek ini saya berharap Bimtek ini dapat mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Pengetahuan dan Wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik,” Sambungnya.
Ia menambahkan badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia Kabupaten Kampar sudah menetapkan Core Value ASN walaupun tidak ada ketentuandi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yaitu BKSDM OKE (Berakhlak, Kompeten, Propesional, Sinergitas, Disiplin, Melayani) OCU KOJO ELOK.
“Untuk itu kami juga sampaikan kepada Pj Bupati Kampar Core Value ASN ini merupakan Sesuai dengan Kearifan Lokal Kampar Yaitu ASN kampar Beradat, Berakhlak, Akuntabel, Disiplin, Amanah dan terdepan. OCU KOJO ELOK,”Tutupnya.
Untuk diketahui, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Bimbingan Teknis Kepegawaian dengan 3 Narasumber dari Kantor Regional BKN Pekanbaru yaitu Pranata Komputer Muda Yuhasmi Datius, Analis Keegawaian Muda Srirahayu, Analis Hukum Yogi Susanto.