Benarkah Nova Nurman SE, dan PJ Walikota Pekanbaru Tunggangi UU Dasar 1945 dan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 ?

Suaralangitnews.com – Benarkah duduknya Nova Nurman SE sebagai Kasi/Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, diduga dikarenakan dirinya merupakan adik sepupu dan atau keluarga dari pada PJ Walikota Pekanbaru, sehingga duduknya Nova Nurman SE diduga Nepotisme dan patut di Pertanyakan?.

Akan hal tersebut diatas, awak media berusaha menjumpai Nova Nurman, SE Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan di ruang kerja, sekaligus meminta tanggapan akan dugaan salah seorang Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di kota Pekanbaru diduga lakukan dugaan penipuan terhadap masyarakat dengan dugaan mengiming-imingkan Proyek. Jum’at (12/05/2023)

Namun amat di sayangkan, Nova Nurman, SE selaku Kasi/Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan kota Pekanbaru diduga tungangi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 huruf F dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3)

Dugaan tunggangi UU Dasar 1945 dan UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat (3), dengan mencoba lari menghindar wartawan dari ruangan kerjanya setelah dirinya menerima staff Dinas Pedidikan dan meminta wartawan untuk menunggu di luar.

Awak media berusaha mencari informasi akan dugaan duduknya Nova Nurman, SE sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, yang diduga Nepotisme dan bagaikan mendapatkan ‘Durian Runtuh’, tanpa proses dan pengalaman serta prestasi yang dimiliki oleh dirinya

Alhasil, informasi yang diperoleh dilapangan juga. Nova Nurman, SE diketahui merupakan salah seorang Tenaga Pendidik (Guru) kelas 4 (Empat) di SD Negeri 29 yang berlokasikan Jl KH Munandar Harapan Raya kota Pekanbaru.

Dan Nova Nurman juga diketahui menjadi guru honorer dan guru tetap di SD Negeri 29 kota Pekanbaru sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2014 melalui program K2 hingga 2023, dan saat ini (2023) menjadi Kasi/Kasubag Umum dan Kepegawai di Dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang diduga tanpa satu prestasi yang dibuatnya untuk Pemerintah Kota Pekanbaru.

Masih dihari yang bersamaan (Jum’at,12/05/2023), awak media berusaha memperoleh informasi yang akurat kepada PJ Walikota Pekanbaru melalui Konfirmasi yang dilakukan Via whatsapp messenger yang diduga milik pribadinya 0811XXXXXX.

Namun amat disayangkan, 8 poin pertanyaan konfirmasi yang dilakukan tidak satupun dijawab oleh PJ Walikota Pekanbaru.

Mulai mempertanyakan apakah benar duduknya Nova Nurman, SE , dari guru SD Negeri 29 Pekanbaru, yang diduga tidak memiliki prestasi apapun diduga duduk sebagai Kasi/Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, adanya dugaan unsur Nepotisme yang diduga merupakan adik sepupu dan atau dari keluarganya (PJ Walikota Pekanbaru)?, mempertanyakan tindak lanjut akan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berdasarkan laporan BPK dengan Nomor : 145.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 yang diduga merugikan negara sebesar kurang-lebih Tiga Milyar Rupiah (Rp 3 M lebih).

Mempertanyakan perihal kebakaran Mall Pelayanan Publik (MPP) kota Pekanbaru, mempertanyakan beredar photo dirinya dengan salah seorang Menteri yang ada di Jakarta yang diduga sebagai pemback-up dirinya untuk duduk dan memperpanjang SK dirinya sebagai PJ Walikota Pekanbaru, sehingga beberapa nama yang disodorkan Gubernur Riau sebagai PJ Walikota tidak diloloskan Pemerintah Pusat, dan diduga sebagai Lobi-lobi politik sebagaimana yang dienduskan dan/atau di isukan kalangan Pers di Provinsi Riau khususnya di kota Pekanbaru didalam group whatsapp

Hingga berita ini dipublikasikan, PJ Walikota Pekanbaru tidak memberikan jawaban apapun melainkan diam dan bungkam tanpa alasan…..bersambung/ To Be Contineu





Pos terkait