Suaralangitnews.com – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan pada Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada perkara Nomor: 29/PHPU.BUPXXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 04, Kamis (30/1/2025).
Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah di dampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Mustaqim Akbar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap dalil yang dimohonkan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.
“Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada perkara Nomor: 29/PHPU.BUPXXIII/2025 ini Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan terhadap dalil yang dimohonkan oleh Pasangan nomor urut 04,” ucap Syawir.
Sementara itu Mustaqim menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kampar memberikan keterangan terkait dengan Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kampar.
“Bawaslu Kabupaten Kampar sebagai pemberi keterangan menjelaskan dihadapan Hakim MK berdasarkan data dan fakta serta menguraikan dengan jelas terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran serta tindak lanjut laporan atau temuan yang berkenaan dengan pokok permohonan pemohon serta dilengkapi alat bukti yang relevan,” ungkap Mustaqim.
Mustaqim menambahkan bahwa keterangan Bawaslu Kabupaten Kampar menjelaskan kondisi yang sebenarnya tentang pencegahan juga penanganan pelanggaran yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Kampar terkait dengan dalil yang dimohonkan pemohon.
Pada Sidang lanjutan Panel II ini juga mendengar jawaban termohon, yaitu KPU Kabupaten Kampar melalui Kuasa Hukumnya dan keterangan Pihak terkait juga melalui Kuasa Hukumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 dengan pembacaan putusan dismissal. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan sembilan hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang lanjut ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Bagi perkaranya nanti diputuskan masuk ke pembuktian selanjutnya, maka pembuktian selanjutnya itu adalah untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan,” kata Saldi.
Setelah menggelar RPH, Saldi mengadakan pihaknya akan menggelar putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025) mendatang.
“Jadi, minggu depan akan diucapkan dismissal, tanggal 4 dan 5 Februari. Semuanya akan dipanggil, apakah yang akan lanjut atau tidak dipanggil semua,” ujar Saldi.
Putusan dismissal ini harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan perkara yang dihentikan dan dilanjutkan ke tahap pembuktian. ***
![](https://jejak18news.com/wp-content/uploads/2024/04/coklat-inspirasi-berita-terbaru-instagram-post_20240329_075019_0000.jpg)
![](https://jejak18news.com/wp-content/uploads/2024/04/stop-hoax-baju-dinas.jpg)