Suaralangitnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar meresmikan Desa Gunung Malelo Sebagai Kampung Pengawasan Partisipatif dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.
Dalam momentum acara Mancokou Ikan yang bertempat di Desa Gunung Malelo, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (21/07/2024).
Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif diresmikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah beserta Staf Sekretariat, Ketua dan Anggota Panwascam Koto Kampar Hulu, Pengawas Kelurahan/Desa Se Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Sosialisasi pada acara Mancokau Ikan atau Pembukaan Lubuk Larangan Masyarakat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah melalui Anggota Fadriansyah juga menggelar kegiatan diskusi tatap muka dengan berbagai lapisan masyarakat.
Bahwa dari Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif lewat Kampung ini bertujuan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat, terutama di tingkat kampung hingga ke lingkungan terkecil masyarakat yaitu keluarga, dalam pengawasan Pemilu.
“Sosialisasi Ini dilakukan dengan memberikan pendidikan politik, kepemiluan, dan kelembagaan pengawas kepada masyarakat,” ujar Fadriansyah.
Ditambahkannya, selain itu tujuannya dari Sosialisasi Pengawasan Partisipatif ini adalah menciptakan kader dan tokoh penggerak pengawasan yang memiliki pemahaman mendalam mengenai model dan metode pengawasan yang efektif dan sistematis.
Fadriansyah berharap dengan diresmikannya Kampung Lengawasan ini bisa memberikan kontribusi dari masyarakat terlibat dalam pengawasan akan lebih sadar. Sehingga proses demokrasi hak suara masyarakat yang tadinya tidak proaktif menjadi proaktif.
“Untuk mencapai tujuan tersebut tentu diperlukan berbagai langkah dan kolaborasi dengan pihak berwenang di kampung
(Pemuka adat),” sebut Fadriansyah yang juga Koordinator Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
Yang terpenting menurut Fadriansyah, bahwa dalam mekanisme pelaporan lebih efektif dan terjadinya pengurangan tindakan pelanggaran pada Pemilu. Karena dalam meningkatnya partisipasi masyarakat, tentu terciptanya keseimbangan iklim Pemilu.
“Semoga adanya perubahan setelah dibentuknya kegiatan Kampung Pengawasan sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung, sehingga sampai tingkat keluarga bisa mendeteksi dini pelanggaran pemilih di Kampar pada Pilkada Serentak tahun 2024,” tutupnya.