Bawaslu Kampar Mulai 5 November Secara Serentak Akan Lakukan Pembersihan APS dan APK Perserta Pemilu 2024

Suaralangitnews.com – Bawaslu Kabupaten Kampar keluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada partai politik yang berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Adapun surat himbauan tertanggal 1 November 2023 dengan nomor : 603/PM.03.02/K.RA-04/10/2023 terkait Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan peserta pemilu tahun 2023.

Bacaan Lainnya


Sesuai aturan yang berlaku masa Kampanye baru dimulai setelah 25 hari setelah Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan KPU.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Kampar terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK).

“Per tanggal 1 November kemarin kita sudah menyurati para partai politik agar bisa menertibkan APS dan APK yang melanggar aturan secara mandiri hingga 4 November besok,” Demikian Ungkap Syawir, Jumat (3/11/2023).

Syawir juga menerangkan, ini himbauan untuk kedua kalinya kepada partai politik yang merupakan upaya persuasif Bawaslu Kampar dalam menertibkan APS dan APK secara mandiri.

“Sesuai kesepakatan Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Riau, pada tanggal 5 November 2023 secara serentak akan melakukan pembersihan APS dan APK yang melanggar aturan yang akan dibantu oleh teman – teman kita di Panwascam dan pengawas kelurahan dan desa (PKD),” Beber Syawir.

Untuk diketahui tanggal 28 November barulah partai politik dan peserta pemilu boleh memasang APS dan APK sesuai dengan titik – titik yang sudah ditetapkan KPU Kampar. ***



Pos terkait