Asisten I Setda Kampar Hadiri Acara PKM Kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Pahlawan dan Universitas Andalas

Suaralangitnews.com – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, T. Said Hidayat, menghadiri kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Kolaborasi yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Pahlawan (UP) Bangkinang bersama Departemen Perdata Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Padang.

Acara ini mengusung tema “Pemetaan Wilayah Adat sebagai Dasar Hukum dan Solusi Sengketa Pertanahan” dan dilaksanakan di Ruang Rapat Rektorat Universitas Pahlawan, Rabu (13/8).

Bacaan Lainnya




Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan tentang pentingnya pemetaan wilayah adat sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Melalui pemetaan yang terukur dan terverifikasi, diharapkan potensi konflik lahan dapat diminimalisasi, sekaligus menjaga kelestarian hak-hak masyarakat adat.

T. Said Hidayat menyampaikan apresiasi kepada kedua perguruan tinggi yang berkolaborasi dalam mengangkat isu strategis ini.

“Sengketa pertanahan sering kali berakar dari ketidakjelasan batas wilayah. Pemetaan yang baik, berbasis data dan hukum, akan menjadi solusi yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung langkah akademisi yang bersinergi dengan masyarakat dalam hal ini,” ujarnya.

Acara dihadiri oleh jajaran pimpinan Universitas Pahlawan, dosen Fakultas Hukum Unand, mahasiswa, tokoh adat, serta perwakilan instansi terkait.

Melalui diskusi panel dan sesi tanya jawab, para peserta membahas berbagai tantangan di lapangan, termasuk keterbatasan data, perbedaan interpretasi hukum adat dan hukum positif, serta pentingnya peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil.

Dengan adanya kegiatan PKM kolaboratif ini, diharapkan terjalin sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong terciptanya ketertiban dan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Pos terkait