Suaralangitnews.com – KOPRI PC PMII Rokan Hilir sukses menyelenggarakan Sekolah Islam dan Gender (SIG) dengan menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Di antara narasumber yang dihadirkan adalah Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom. MM. yang menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi X yang membawakan materi terkait peran perempuan dalam bidang politik, Minggu (27/10/2024).
Diskusi diawali dengan kata sambutan dari Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Meta Ratna Sari. Beliau menyampaikan “Apresiasi kepada KOPRI PC PMII Rokan Hilir telah memasukkan materi tambahan yang mengangkat tema peran perempuan dalam ruang politik dengan menghadirkan tokoh perempuan sebagai narasumber dalam kegiatan SIG.
Lebih lanjut Meta juga mengucapkan selamat dan terimakasih juga disampaikan kepada Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom. MM yang telah meluangkan waktu mengisi materi pada kegiatan Kaderisasi formal KOPRI disela-sela kesibukannya sebagai Anggota Legislatif perempuan di DPR RI Komisi X.”
“Diskusi-diskusi terkait peran perempuan dalam ruang politik perlu menjadi perhatian bagi kader KOPRI mengingat partisipasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan dan diwarnai dengan diskursus gender,” ujarnya
Para peserta mengikuti materi yang paparkan secara daring dari lokasi pelaksanaan SIG yang bertempat di Gedung Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bagan Siapi-api Rokan Hilir.
Sementara itu, Dewi Sari selaku sekretaris KOPRI PKC PMII Riau turut memberikan keterangan “Dengan kecanggihan teknologi pelaksanaan pengkaderan dapat dilaksanakan secara hybrid. Sehingga jarak tidak lagi menjadi halangan untuk menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
“KOPRI harus bisa bersinergi dengan berbagai pihak untuk membuka cakrawala pengetahuan dalam meningkatkan sumber daya kader yang berkualitas,” ungkapnya.
Berbagai data dan fakta seputar peran perempuan dalam ruang politik dipaparkan secara gamblang oleh Karmila Sari. Beliau mengungkapkan bahwa konstitusi telah menjamin keterlibatan perempuan dalam berbagai bidang seperti yang tertuang dalam Pasal 28D ayat 2 UUD 1945. Secara spesifik dalam bidang politik bahkan perempuan diberi afirmasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang menekankan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30%.
“Peran perempuan dalam ruang politik mengalami banyak hambatan sehingga menyebabkan rendahnya keterwakilan perempuan. Faktor kultural yang telah melekat di masyarakat turut menjadi penghambat peran aktif perempuan. Termasuk anggapan bahwa perempuan dinilai kurang kompetitif dibanding caleg laki-laki. Bahkan politik afirmasi keterwakilan 30% perempuan masih dianggap sebagai beban oleh partai politik. Dan masih banyak lagi hambatan-hambatan lainnya,” tuturnya.
Meskipun terdapat banyak hambatan yang dialami perempuan oleh perempuan ketika mengambil peran dalam ruang politik, namun keterlibatan perempuan terus mengalami peningkatan sekalipun keterwakilan perempuan yang terpilih sebagai Aleg belum mencapai 30%.
Karmila Sari mengemukakan Data riset Pusat Kajian Politik (Puskapol) untuk tingkatan DPR RI anggota legislatif (Aleg) Perempuan pada tahun 2004 sebanyak dari 11% menjadi 22.1% pada tahun 2024 caleg Perempuan.
“Berbagai pertanyaan terkait langkah-langkah strategis, kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan hingga pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif pengarusutamaan gender menjadikan diskusi berlangsung dengan interaktif,” tutupnya.