Suaralangitnews.com – Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan (AMPPLI) melakukan aksi ke III di depan gedung KLHK RI, Rabu (17/05/2023).
Aksi ketiga yang dilakukan AMPPLI masih terkait tuntutan yang sama, terkait koperasi ilegal mahato bersatu dan KUD karya Perdana seluas 4.241 H yang ada dikabupaten Rokan Hulu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Terkait koperasi ilegal mahato bersatu ini diduga di operasikan oleh (SA) anggota DPRD Provinsi Riau,dengan meletakkan istrinya sebagai bendahara, kisaran kebun ilegal dan koperasi ilegal ini luasnya mencapai 28.000 ribu H dikawasan hutan lindung.
Dani Ramadan korlap AMPPLI mengatakan kepada awak media,
Kami melaksanakan aksi sudah tiga kali dalam satu bulan ini di depan KLHK RI, tetapi belum ada tanggapan dari KLHK RI terhadap tuntutan kami, kenapa begitu serius kali kami melakukan aksi sampai di depan KLHK RI, karena tidak becusnya DLHK yang ada di provinsi Riau.
“Murod selaku kadis DLHK provinsi Riau, seaakan acuh dan melakukan pembiaran terhadap kebun dalam kawasan hutan lindung mahato ini. Kami curiga jangan jangan ada yang main mata,”Ungkapnya
Kami menyeruhkan perihal 6 tuntutan kami mengenai KUD yang bermasalah di daerah Mahato yang dikategorikan sebagai kawasan hutan Lindung tetapi masih saja melakukan praktik2 perkebunan sawit di daerah tersebut maka kami dari AMPPLI menyatakan sikap pada AKSI JILID III ini yakni :
1. kami meminta KLHK mengusut KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu, terkait izin berdirinya KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu, karena KUD tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung Sungai Mahato.
2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta aparatur
penegak Hukum seperti Kapolri, Kapolda riau dan Kejagung menyelidiki
adanya persoalan amprah gaji yang diterima tidak sesuai.
3. Mendesak Kepada Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta
aparatur penegak Hukum seperti Kapolri, Kapolda riau dan Kejagung untuk memeriksa dan mengusut tuntas perihal dugaan data dan nama pemilik dari KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu yang diduga fiktif.
4. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta Aparatur
Penegak Hukum, untuk Mengusut tuntas perihal KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu yang diduga Salah satu anggota Dewan Provinsi dapil Rohul yang berinitial SA melakukan malahfungsi jabatan demi mengamankan KUD yang bermasalah ini agar tidak KUD kebal Hukum.
5. Mencopot DLHK Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinitial SA yang menyalahgunakan jabatan dan tidak memperhatikan kepentingan rakyat, serta mempertanggungjawabkan Persoalan KUD yang bermasalah.
6. kami Aliansi Mahasiswa & Pemuda Peduli Lingkungan Indonesia, akan
konsisten dan terus mengawal Isu ini hingga persoalan KUD yang
bermasalah ini hingga tuntas.
Dhani selaku koordinator AMPPLI juga menambahkan bahwasanya akan ada aksi lanjutan dengan masa aksi yg lebih banyak lagi sampai tuntutan kita terhadap KUD Karya Perdana dan KUD Mahato Bersatu ini di dengar dan di lakukan tindakan oleh KLHK serta Aparatur Penegak Hukum yang lain nya.
Apabila tuntutan kami tidak didengar dan ditimbang kami akan melaksanakan aksi jilid IV di istina negara,”Pungkasnya.