Suaralangitnews.com – Disdukcapil Kabupaten Kampar mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online
Pemerintah Pusat mentargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki layanan yang secara resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun ini, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan literasi yang lengkap untuk membantu masyarakat memakai KTP digital.
Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar Muslim, S. Sos menyampaikan bahwa pelayanan aktifasi identitas kependudukan digital telah kita mulai di Kampar.
“Kita telah mulai melakukan aktifasi IKD, kemarin pada Kampar Expo kita telah melakukan Aktifasi, “Alhamdulilah hari ini untuk ASN /THL Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar,” Ungkap Muslim
Dikatakan Muslim bahwa ini Untuk memudahkan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan yang dahulu KTP elektronik diganti dengan IKD,” Sambungnya.
Kemudian, Ia menjelaskan bahwa IKD ini diterapkan pada tahun 2023 ini ditargetkan 25 persen dari seluruh masyarakat yang wajib KTP.
“Langkah yang kita lakukan ini melakukan aktifasi terutama untuk seluruh ASN, TNI)/Polri, Kemudian sasaran kedua adalah BUMN /BUMD Instansi Vertikal, dan mahasiswa, Sedangkan tahap ke tiga untuk masyarakat umum,” Tuturnya.
Lalu Ia menambahkan, kelebihan dari IKD ini adalah tidak khawatir akan kekurangan blanko, tidak khawatir akan hilang, hemat dalam pencetakan blanko.
“Tidak pernah akan Rusak, dan tidak khawatir akan tertinggal karena dapat disimpan di Android, Seluruh data terinput dan terintegrasi dalam IKD,” Tutup Muslim.