Suaralangitnews.com – Pelaksanaan MUSKOHCAB Pekanbaru XXVIII beberapa waktu dulu banyak menuai dugaan melanggar konstitusi, mulai dari salah satu oknum kohati yang tidak ikut menjadi kandidat dari awal tiba – tiba terpilih.
Sekretaris Umum demisioner Kohati cabang Pekanbaru dan juga selaku Steering comite (SC) muskohcab XXVIII HMI Cabang Pekanbaru Nurlatipah dalam keterangannya aakepada awak media, jumat (11/08/2023) menyampaikan Kronologi awal MUSKOHCAB XXVIII HMI Cabang Pekanbaru sebagai berikut.
Penyelenggaraan muskohcab XXVIII diselenggarakan oleh pengurus KOHATI Cabang Pekanbaru periode 2022-2023 dibawah kepemimpinan Mega Yustari Pane dan membentuk Organizing Comite (OC) yaitu Nur Azizah sebagai ketua pelaksana dan Andi Amanda sebagai Sekretaris Pelaksana dan yang bertindak sebagai Stering Committe (SC) Mega Yustari Pane sebagai koordinator dan Anggota Anisa Muasrani, Novita Asri Irawan, Esti Firdani dan Nurlatipah.
Dalam pendaftaran calon kohati cabang diikuti dua kandidat yang lolos verifikasi berdasarkan surat keputusan SC dengan nomor : 01/A/SC/KPTS/12/1444 yaitu diantaranya Reza Fatia Arika Fitri dari komisariat DISAINT dan Survia Eva Putriani dari Komisariat SUPER.
Selanjutnya, Pelaksanaan MUSKOHCAB Pekanbaru XXVII dilakukan sidang pleno di gedung pusat kegiatan (PUSGIT) HMI Cabang Pekanbaru di jalan Melayu pada tanggal 23 Juli 2023. Forum pleno I dibuka pukul 17:30 dan sampai pleno II pukul 18:00 kemudian pending sampai 20:30 untuk melanjutkan pleno III yang dipimpin oleh ayunda Lorena dari komisariat Hukum UIR. Belum lama pending dibuka kembali ada opsi masuk untuk mempending sampai satu minggu ke depan terhitung sejak pleno I dibuka, dan opsi tersebut disepakati.
Namun pada tanggal 24 Juli 2023 pukul 22:51 ada layangan surat melalui grup whatshap dari panitia pelaksana bahwa forum di buka tanggal 25 Juli 2023 pukul 20:30 wib tanpa ada Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan pleno sebelumnya. Dan tepat pada pleno IV kandidat atas nama Reza Fatia Arika Fitri digugurkan dikarenakan tidak hadir dalam forum.
“Kemudian tanpa mekanisme atau tahapan yang jelas dan telah melanggar konstitusi dalam forum pleno IV tersebut masuk berkas kandidat secara ilegal tanpa adanya pendaftaran ulang Bakal Calon ketum Kohati Cabang Pekanbaru dan calon tersebut juga belum pernah mengikuti training LKK, dan hal ini difasilitasi oleh demisioner Ketua Umum Kohati saudari Mega Yustari Pane tanpa ada persetujuan tim SC dan OC.
Hingga terjadi pemaksaan dalam pemenangan kandidat atas nama Nadhila Putri Ridarman dari komisariat Fekonsos yang belum mengikuti jenjang training LKK dengan mide formatur yang masih LK 1 dan belum mengikuti LK 2 ataupun LKK. Jelas hal ini melanggar konstitusi terkait kriteria calon ketum kohati cabang yaitu sudah LK2 dan LKK sesuai dengan yang tertuang dalam PDK pasal 16 tentang Kriteria Pengurus dan sesuai dengan surat pemberitahuan MUSKOHCAB no : 030/A/PAN-PEL/11/1444 H dengan lampiran berisi tentang Kriteria Calon Ketua Umum Kohati Cabang Pekanbaru poin ke III berbunyi : HMI-wati yang dinyatakan lulus LK 1, LK 2, dan LKK di buktikan dengan sertifikat kelulusan.
Dengan digugurkannya salah satu calon Ketum Kohati Oleh Forum MUSKOHCAB XXVIII, maka masih ada satu calon lagi atas nama Survia Eva Putriani dan sudah LULUS berdasarkan keputusan SC MUSKOHCAB dan kandidat ini secara otomatis dinyatakan menang secara aklamasi namun Ketum Kohati Mega Yustari Pane terkesan memfasilitasi dan mendukung dan turut serta melakukan pelanggaran konstitusi dan PDK pada MUSKOHCAB XXVIII HMI Cabang Pekanbaru.
Selain itu banyak sekali kejanggalan dan keanehan selama forum berlangsung, yaitu hilangnya pimpinan sidang 2 dengan alasan sakit perut namun tidak kembali ke forum hingga forum selesai, kemudian forum hanya dipimpin oleh pimpinan sidang 1 yang cenderung untuk membenarkan dan membuka segala akses kesepakatan kepada pelanggaran.
Melihat carut-marutnya Muskohcab Kohati Cabang Pekanbaru yg ke XXVIII akhirnya Demisioner Sekretaris Umum Kohati Cabang Pekanbaru buka suara “Saya selaku demisioner Sekum Kohati Cabang Pekanbaru melihat muskohcab kemarin itu cacat administratif dan inkonstitusional. Seharusnya kandidat atas nama Survia Eva Putriani naik secara aklamasi tapi ternyata mantumkoh cab menfasilitasi adanya berkas ilegal masuk di pleno 4.
Harapannya dari PB HMI dan PB Kohati sendiri dapat mengambil kebijakan yang sebijak²nya dan kembali kepada aturan,” Tandasnya.
