Ahmad Doli Kurnia : Meminta 9 Hakim Konstitusi, Berpikir Secara Jernih dan Mengambil Keputusan Secara Objektif, Ini Alasannya?

Suaralangitnews.com – Terkait apa yang disampaikan oleh denny indrayana beberapa hari lalu itu mengingatkan kita semua, walaupun sebetulnya kita tidak tau apa itu memang benar atau tidak, dan mahkamah konstitusi juga menjelaskan bahwa proses sampai sekarang belum sampai tahap kesimpulan.

Bahkan ada informasi, sidang masih dilanjutkan untuk mendengarkan kesimpulan dari masing – masing pihak terkait, jadi sebetul proses persidangannya masih terus berjalan justru aneh kalau misalnya proses persidangan masih jalan tapi ternyata sudah ada kesimpulan. Jadi artinya kalau memang itu betul terjadi kesimpulan para 9 hakim sudah ada, berarti selama ini cuma drama- drama saja,” demikian Ungkapan Ahmad Doli Kurnia usai konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Bacaan Lainnya


Ahmad doli juga menyampaikan, kami bersama dengan 8 ketua fraksi sebetulnya masih yakin bahwa 9 hakim konstitusi masih punya hati nurani, berpikir secara jernih dan mengambil keputusan secara objektif

“Karena objektifnya yang tadi disebutkan bahwa selama ini putusan MK itu final and banding, putusan ini sudah diputuskan tahun 2008 seharusnya keputusan sudah jelas legalitasnya,” Ungkapnya.

Saya kira 9 hakim konstitusi masih menjaga kewibawaan institusi yang pernah memutuskan hal yang sama terhadap proposonal terbuka ini,” Sambungnya

Kemudian Ia menerangkan, yang di uji itu soal apakah bertentangan dengan Undang – Undang apa tidak? jadi bukan yang di uji antara mana yang paling baik, mana yang paling benar, mana yang paling buruk, mana yang tidak baik, Itu pembahasannya ada diranah pembuat Undang – Undang

Jadi sebetulnya, “Saya yakin keputusannya itu adalah kalau misalnya selama ini dianggap proporsional terbuka, bertentangan dengan UUD 1945 maka saya kira tahun 2008. Hakim konstitusi tidak memutuskan itu, jadi bahkan sebaliknya kalau kemudian yang disebut sebagai yang proporsional tertutup itu sesuai dengan konstitusi artinya proporsional terbuka tidak inskontitusional,” jelasnya.

Selanjutnya Ketua komisi 2 DPR RI ini katakan, kalau kita sudah mempersempit ada salah satu pilihan, jadi selama ini kutub tentang sistem pemilu itu hanya ada 3 (proporsional murni, distrik, kemudian mix sistem) jadi kalau salah satu saja dinyatakan tidak konstitusional maka kita hanya ada pilihan yang sempit, Ini mempersulit kita untuk mengembangkan demokrasi kedepan,” Bebernya.

Kemudian Ahmad Doli mengungkapkan, kalau kita mau merubah sistem pemilu itu tidak bisa dengan 1 atau 2 pasal saja, sekarang para pengugat justice rieview ini hanya mengugat 2 pasal padahal semua pasal yang disistem Undang – Undang itu saling terkait

“Jadi misalnya dikatakan bertentangan dengan Undang – Undang maka ada sekitar 20 pasal lagi yang akan dirubah yaitu tidak diajukan justice reviewnya misalnya soal cara kampanye itu pasti berubah dan itu diatur dalam undang – undang, soal penghitungan, soal rekapitulasi jadi kita catat ada sekitar 20 pasal yang harus dirubah,” Ucapnya

Nah siapa yang mau merubah kalau kemudian ini tiba – tiba diputuskan proporsional tertutup, apakah pembuat undang – undang lagi pakai apa? Pake Perpu lagi atau merubah undang – undang apakah waktu cukup? Sementara kita ini sudah masuk tahapan 11 setengah bulan dari 20 bulan, “Kita ini sudah masuk 11 setengah bulan jadi sudah mau diujung,” Tambahnya dengan tegas.

Kemudian yang berikutnya adalah kalau setiap saat kita rubah, masyarakat sudah tau bahkan masyarakat sudah mendaftar sebagai pemilih. KPU sudah melaksanakan pemuktahiran data pemilih, mereka sudah terdaftar sebagai orang yang tau sistem bahwa sistem pemilu terbuka

“Kalau misalnya tiba – tiba berubah maka dibutuhkan lagi waktu dan energi untuk sosialisasi merubah mindset dan segala macam dan itu pekerjaan yang tidak mudah termasuk KPU. Kemaren kami dikomisi 2 sudah putuskan surat suara, biliknya dan kotak suara kalau nanti berubah lagi, maka kita semua akan merubah PKPU yang sudah ada,” Ujar Ahmad doli

Menurutnya implikasinya akan saat panjang kalau tidak bisa disebut cheos, oleh karena itu dengan catatan yang begitu panjang, “kami yakin hakim konstitusi akan melihat ini dan akan mengambil keputusan secara objektif,” Tambahnya

Terakhir Ia menambahkan “Saya kira yang justice review itu apakah pasal 167 itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak itu saja, malah kemudian kalau nanti jadi lucu itu tadi kalau misalnya yang diputuskan adalah hari ini terbuka, besok tertutup.

“Karena yang uji adalah apakah pasal yang sekarang disebut proporsional terbuka itu didalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan undang – undang apa tidak?

Kalau menurut kami tidak bertentangan dengan undang – Undang karena dalam pasal 22 E undang – undang tahun 45 sudah dijelaskan bahwa partai pemilu adalah partai politik karena yang terbuka ini juga partai – partai politik memang tidak dijelaskan secara detail didalam undang – undang. Itu pake yang mana? apakah pake daftar calon nama terbuka atau tertutup. Disebut disitu peraturan lebih lanjut diatur dalam undang undang, sekarang kita sudah atur dalam UUD nomor 7 tahun 2017

“Jadi sebetulnya sama dengan yang tadi kalau kemudian selama ini orang mengugat soal tresschold, yang paling tepat jawabannya yang selama ini disampaikan mahkamah konstitusi Adalah itu open legal policy arti dikembalikan kepada pembuat undang – undang. Jadi kalau yang domain merubah sistem pemilu adalah pemerintah dan DPR,” Pungkasnya.



Pos terkait