Suaralangitnews.com – Ketua Mahasiswa Pulau Merbau Pekanbaru, Abu Hanifah soroti peran Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum meranti terhadap prilaku ilegal logging masih terjadi di Kepulauan Meranti, salah satunya di Kecamatan Tebing Tinggi Barat tepatnya di Desa Mengkikip.
Mahasiswa yang sering di sapa Abu itu menemukan indikasi Ilegal logging skala besar yang terjadi di Desa mengkikip. Operasi kegiatan tersebut sudah beroperasi sejak lama, namun tidak ada upaya pemerintah dan aparat, seakan menutup mata akan hal itu, padahal prilaku ini dilakukan secara terang-terangan.
Ilegal logging adalah tindakan merusak yang merugikan lingkungan dan kehidupan satwa liar. Praktik ini tidak hanya mengancam keberlanjutan hutan, tetapi juga dapat menyebabkan banjir, tanah longsor, dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
“Kasus ini sudah lama beroperasi dan tidak ada tindakan keras dari pihak berwajib. Namun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Kadis LHK seperti menutup mata, kami pun sempat mendengar informasi yang beredar bahwa adanya indikasi keterlibatan Oknum Berpangkat yang ikut bermain di kegiatan ini,” tuturnya, kepada awak media, Minggu (9/6/2024).
Abu Hanifah menganggap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak serius dalam upaya melaksanakan undang undang Pasal 77 Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menjelaskan tentang larangan melakukan kegiatan perusakan hutan tanpa izin.
“Saya melihat Kadis LHK Kepulauan Meranti tidak melakukan upaya serius pencegahan kegiatan yang kami duga Ilegal Logging ini, padahal undang undang sudah mengatur,” ungkap Abu.
Dengan tegas kami meminta Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mencopot Kepala Dinas LHK Meranti karena tidak bisa menindak kerusakan hutan di meranti.
Selanjutnya kami akan meminta Aparat Penegak Hukum ( Hukum) untuk melakukan penyelidikan terkait usaha yang kuat kami duga Ilegal Logging ini,” tutupnya.