Suaralangitnews.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penambangan tanah urug ilegal beserta 1 unit eksavator di Jalan 70 RT 003 RW 001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.
Nandang memaparkan bahwa tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi melakukan penyelidikan.
Setelah diperiksa, ternyata benar aktivitas tambang tersebut tanpa dilengkapi izin, sehingga 2 orang laki-laki berinisial HH (21) sebagai operator eksavator dan RK (54), yang merupakan tukang catat (Teli) sekaligus pemilik lahan ditangkap.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator dan 1 buah buku catatan besar warna kuning corak batik diamankan untuk diproses hukum.
“Benar, ada 2 orang dan 1 unit alat berat, beserta barang bukti lainnya telah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nandang dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Nandang mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.
“Penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah banjir,” imbuhnya. ***
Sumber Berita : Riausatu.com