Wazir Yang Berempat Kesultanan Pelalawan Minta Bupati Tidak Lagi Menggunakan Nama Gedung Laksamana Mangku Diraja Sebagai Nama Gedung Daerah

Suaralangitnews.com – Wazir yang Berempat Kesultanan Pelalawan Datuk Tengku Raja Lela Putra, Datuk Bandar Setia Diraja, Datuk Laksamana Mangku Diraja, dan Datuk Kampar Sama Diraja melayangkan surat keberatan kepada Tuan Bupati Kabupaten Pelalawan yang juga menjabat sebagai Datuk Setia Amanah Adat Kabupaten Pelalawan terkait penggunaan Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja sebagai tempat kegiatan keagamaan.

Berdasarkan informasi konfirmasi dari Datuk Laksamana Mangku Diraja (Datuk Shabry.S.Sos) membenarkan bahwa sudah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Kabupaten Pelalawan yang sekarang Bergelar Datuk Setia Amanah.

“Betul, surat itu untuk penyampaian sikap keberatan atas penggunaan aset kawasan dan gedung daerah kepada Tuan Bupati Pelalawan” Tutur Datuk Laksamana Mangku Diraja (Datuk Shabry S.Sos.) kepada Suaralangitnews.com, Kamis (04/05).

Datuk Shabry.S.Sos, mengatakan bahwa atas nama Wazir Berempat menyampaikan sangat keberatan atas penggunaan Gedung Daerah Datuk Laksaman Mangku Diraja sebagai tempat kegiatan keagamaan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Gedung tersebut merupakan kebanggan masyarakat melayu Pelalawan, yang mana melayu identik dengan agama islam dan juga para pendiri Kabupaten Pelalawan memberikan nama pada gedung tersebut Datuk Laksamana Mangku Diraja. Menurut sejarah deberi nama ini berfungsi untuk mengurus anak negeri Pelalawan” Jelasnya..

Tambah Datuk Shabry.S.Sos. bahwa bardasarkan informasi penggunaan gedung daerah dengan dinamai Datuk Laksama Mangku Diraja sudah tidak lagi sesuai dengan fungsinya, sehingga menimbulkan polemik dan dikhawatirkan akan menjadi perselisihan antara anak jati melayu Pelalawan.

“Wajarlah terjadi polemik dikalangan masyarakat dan anak jati melayu karena penggunaan gedung ini tidak sesuai dengan harapan anak jati melayu, maka dari itu kami meminta agar Pemda Pelalawan harus menetapkan standar sesuai penggunaan gedung – gedung Pemda Pelalawan, dan apabila tidak bisa, maka kami Wazir yang Berempat Kesultanan Pelalawan kepada Tuan Bupati Pelalawan tidak lagi menamai Gedung Daerah tersebut dengan nama Datuk Laksamana Mangku Diraja” Tegasnya.

Sementara itu tanggapan Tuan Bupati Pelalawan yang juga bergelar Datuk Setia Amanah Adat Pelalawan H. Zukri Misran yang dikonfirmasi terkait surat dari Wazir Yang Berempat tersebut mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh masyarakat.

“Kita ucapkan terimakasih atas segala masukan masyarakat” Ungkap Bupati Pelalawan H. Zukri Misran.

Politisi dari Partai berlogo Banteng Moncong Putih ini pun menambahkan dirinya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan Gedung Daerah Laksamana Mangku Diraja Pelalawan.

“Nanti kita evaluasi dulu setiap masukan yang baik pastikan akan dipertimbangkan pemerintah”  Terang Zukri.

Sebagai informasi bahwa gedung Daerah Laksamana Mangku Diraja baru saja digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen yaitu Perayaan Gabungan Pengembalaan 10 gereja Se Riau yang dilaksanakan pada hari minggu ( 30/04/23) Silam, kegiatan tersebut mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat Pelalawan dan menjadi bahasan utama di grup – grup Whatshap.***





Pos terkait