Komisi Pemberantasan Korupsi : Muhammad Adil Pake Dana korupsi Untuk Biaya Safari Politik Calon Gubernur Riau Tahun 2024.

Suaralangitnews.com – Bupati Meranti yang saat ini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Adil diduga menggunakan uang setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk biaya safari politik menjadi calon gubernur (cagub) Riau tahun 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat (7/4/2023).

Bacaan Lainnya


“Muhammad Adil dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD,” Ujar Alex

Alex katakan, uang setoran tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil.

Adapun besaran pemotongan UP dan GU ditentukan oleh Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKDP.

Kemudian, setoran UP dan GU dilakukan dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada Fitria Nengsih (FN) yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti yang sekaligus adalah orang kepercayaan Adil.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Adil sebagai setoran yang diberikan lewat ajudan bupati.

“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Adil. Di antaranya, sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” Jelas Alex.

Atas hal tersebut, KPK telah menetapkan Adil dan Fitria sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Untuk diketahui, Adil selaku penerima suap disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Fitria sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***





Pos terkait