Suaralangitnews.com – KPU Kabupaten Kampar menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 595.756 orang Pemilih.
Jumlah tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS tingkat Kabupaten Kampar, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Rabu (5/4/2023)
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni mengatakan jumlah tersebut berdasarkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kabupaten Kampar, sebanyak 595.756. kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 302.831 orang dan pemilih perempuan sebanyak 292.925 orang.
Jumlah Pemilih tersebar di 2.502 TPS, dan 250 desa/kelurahan dari 21 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
“Tapi ini masih bersifat sementara, sehingga masih terbuka lebar ruang untuk perbaikan. Kami mengajak kepada seluruh Peserta Pemilu dan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPS selama tahapan berlangsung dari tanggal 12 April 2023 hingga 25 April 2023,” ujar Maria Aribeni.
Tanggapan dan masukan bisa disampaikan melalui PPS, PPK maupun langsung ke KPU KabupatenKampar. Atau masyarakat juga bisa mengecek data dirinya melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id”.
Sementara itu, Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra merilis Jumlah DPS Per kecamatan berdasarkan Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Kampar sebagai Berikut;
1. Bangkinang Kota ; 27.280
2. Kampar; 37.176
3. Tambang; 56.092
4. XIII Koto Kampar; 17.842
5. Kuok; 19.228
6. Siak Hulu; 65.585
7. Kampar Kiri; 24.287
8. Kampar Kiri Hilir; 10.039
9. Kampar Kiri Hulu; 8.442
10. Tapung; 75.263
11. Tapung Hilir; 41.249
12. Tapung Hulu; 58.468
13. Salo; 17.925
14. Rumbio Jaya; 13.695
15. Bangkinang; 25.105
16. Perhentian Raja; 14.747
17. Kampa; 17.710
18. Kampar Utara; 13.907
19. Kampar Kiri Tengah; 20.694
20. Gunung Sahilan; 15.035
21. Koto Kampar Hulu; 14.637
Andi juga menambahkan, bahwa setelah ini tahapan berikutnya pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kabupaten kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di kantor-kantor Desa/kelurahan untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS oleh masyarakat.
Untuk di ketahui, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara ( DPS ) Tingkat Kabupaten Kampar di Hadiri oleh Bawaslu Kampar, Perangkat Pemerintah, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta ketua dan anggota PPK Se_Kabupaten Kampar.