Pj Bupati Kampar Tanggapi Surat Edaran Presiden Tentang Larangan Buka Puasa Bersama

Suaralangitnews.com – Menyikapi surat edaran nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023, yang ditandatangani oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet Republik Indonesia tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Tiga poin arahan Jokowi yang termuat dalam surat tersebut, antara lain:

Bacaan Lainnya


1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Terkait larangan buka puasa bersama itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Menanggapi surat edaran tersebut Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan, bahwa dirinya juga sudah mengeluarkan Surat edaran terkait hal tersebut kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN.

“Dalam vidcon penanganan Inflasi Daerah, tadi pagi Mendagri mengatakan bahwa Covid pada hari ini sudah memasuki dari pandemi ke endemi. Namun kita juga harus selalu waspada,” ucap Kamsol Kepada suaralangitnews.com di masjid komplek kantor bupati

Memaknai pelarangan buka bersama bagi pejabat negara dan ASN, artinya tidak menunjukkan sikap yang berlebih – lebihan yang membuat momen berbuka bersama tersebut menjadi eklusif.

“Berbuka bersama anak yatim boleh saja, juga datang berbuka di rumah tetangga boleh – boleh saja,’ Ujarnya

“Yang di titik beratkan tersebut adalah buka bersama dengan kemewahan itu yang disampaikan Mendagri,
“kalau bisa berbuka puasa dengan kesederhanaan,” Sambung kamsol

Mengundang anak yatim sambung Kamsol boleh saja, yang tidak boleh tu mengundang secara resmi, misalnya buka di hotel, cafe dan lain – lain,” Tutupnya.





Pos terkait