Suaralangitnews.com – Tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Dimana 5 orang tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu tersangka berinisial atas nama AAL, YS, GMS, MA, dan IH dilakukan perpanjangan masa penahanannya oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga perlu dilakukan perpanjangan penahanan terhadap para Tersangka tersebut,” Ujar Tim Jaksa Penyidik.
Tim Jaksa Penyidik juga menambahkan bahwasanya perpanjangan masa penahanan yang dilakukan ini sudah berdasarkan dari Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri.
Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwa ke 5 orang Tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu:
1. Tersangka berinisial atas nama AAL dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/ 2023/PN.JKT.PST. Tanggal 21 Februari 2023.
2. Tersangka berinisial atas nama YS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/ 2023/PN.JKT.PST. Tanggal 13 Februari 2023.
3. Tersangka berinisial atas nama GMS dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/ 2023/PN.JKT.PST. Tanggal 13 Februari 2023.
4. Tersangka berinisial atas nama MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/ TPK/III/ 2023/PN.JKT.PST. Tanggal 03 Maret 2023.
5. Tersangka berinisial atas nama IH dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 07 April 2023 s/d 06 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 03 Maret 2023. ***