Suaralangitnews.com – Pj Bupati Kampar DR. H. Kamsol, MM membuka Sosial Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2023. digelar di Aula Kantor Bupati Kampar pada Kamis (16/3).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) DR. Ir. Donny Yoegiantoro MM, MPA, Handoko Agung Saputra, S,Sos, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah, SH, I serta seluruh peserta sosialisasi PPID.
Dalam acara tersebut, kamsol mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi sangat diperlukan pada era digital saat ini, sebagai Pemerintah wajib menyebarkan informasi bagi publik untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan penyajian yang prima.
“Pemerintah wajib hukumnya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Sebagai penyelenggara pemerintah, Wajib hukumnya bagi kita menyediakan informasi yang valid yang dibutuhkan masyarakat,” Ungkap kamsol.
Kamsol menambahkan, penyedia Informasi sesuai dengan amanat undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Lahirnya undang-undang keterbukaan informasi publik, merupakan perwujudan dari pasal 28 f uud 1945.
“Yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” Ucapnya.
Kamsol menjelaskan, seluruh informasi tentang kegiatan badan publik, selain informasi dikecualikan, wajib dibuka kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui, semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah, mulai dari perencanaan sampai dengan pengambilan keputusan, serta dapat pula mengetahui latar belakang dibuatnya kebijakan tersebut,” Sambungnya.
Kemudian, Pj Bupati Kampar itu juga menyampaikan undang-undang keterbukaan informasi publik, juga merupakan salah satu alat untuk mendorong pelaksanaan demokrasi yang baik, demokrasi yang baik sesungguhnya dapat ditandai dengan tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang baik pula.
“Semuanya ini dapat diwujudkan apabila setiap badan publik, dapat menyediakan informasi publik itu dengan baik, yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” Tuturnya
Terakhir Kamsol meminta kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah, sebagai badan publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
“Untuk selalu berkomitmen menciptakan transparansi kerja, dengan mempublikasi informasi setiap kegiatan dan kinerjanya secara terbuka dan akuntabel, baik kinerja keuangan, operasional maupun substansi lainnya, untuk dikomunikasikan kepada masyarakat,”Pungkas kamsol. (Advertorial)