Bangkinang Kota, Suaralangitnews – Setelah pelantikan pejabat tinggi Pratama (Esselon II) dilingkungan Pemerintah kabupaten kampar, Rabu (15/03)
Ada beberapa jabatan yang kosong terutama Jabatan Sekda Kampar, usai Drs Yusri, M.Si resmi dilantik sebagai staf Ahli Bupati Kampar bidang Pemerintahan dan politik Setda Kampar
Menindaklanjuti hal tersebut Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol MM, menunjuk Ir. Azwan, M.Si sebagai Plt Sekda Kampar sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/ BKPSDM – MP/38 yang menyatakan dan menunjuk Ir. Azwan, M.Si sebagai Plt Sekda Kampar disamping melaksanakan tugas selaku Asisten Administrasi Umum Setda Kampar.
Yang diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas berdasarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan dan berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE /VII /2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek kepegawaian.
Sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut berlaku paling lama 3 bulan sejak SPPLT di keluarkan sejak tanggal dikeluarkan tanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.
Untuk di ketahui bersama, Jabatan Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Pj bupati kampar menunjuk Ahmad Yuzar, M.Si, usai jabatan yang kosong setelah Zulia Dharma dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
Sedangkan untuk jabatan Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar di Pj Bupati Kampar menunjuk Ir Suhermi, MM disamping melaksanakan tugas sebagai Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesra Setda Kampar.
Saat dikonfirmasi, Ir. Cokroaminoto Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, mengatakan bahwa Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM telah menunjuk Ir. Azwan sebagai Plt Sekda kampar, sedangkan jabatan Dinas yang kosong Pj Bupati Kampar menunjuk Ahmad Yuzar, M.Si dan Ir. Suhermi, MM sebagai Plt,” Jelasnya
Untuk Kepala Dinas yang baru dilantik agar segera dapat melakukan Sertijab terhadap tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok sesuai dengan aturan yang yang berlaku,” Pungkas Cokroaminoto. (Bungpepen)