Bangkinang Kota, Suaralangitnews – Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol melantik sejumlah Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PJPTP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Rabu (15/03/2023) pagi.
Pelantikan Pejabat Eselon II ini di pusatkan di Aula Balai Pendopo, Rumah Dinas Bupati Kampar, Jalan Prof HM Yamin SH, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Dalam pelantikan perdana tersebut Dr Kamsol melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Adapun pejabat yang di ambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023
Berikut nama-namanya :
1. Yusri, sebelumnya Sekretaris Daerah kabupaten Kampar dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Kampar
2. Zulia Dharma, sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kampar.
3. Ali Sabri, sebelumnya Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.
4. Hendri Dunan, sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar.
5. Zamzami, sebelumnya Staf Ahli Bupati Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar.
6. Arizon, sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar.
7. Muhammad, sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar.
8. Cokroaminoto, sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.
9. Syahrizal, sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Kampar.
10. Hambali, sebelumnya Kepala Dinas Perizinan PTSP Kabupaten Kampar dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Dalam sambutan, Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik.
Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. “Pinta Kamsol”.
Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksanakan atas pertimbangan dan ini hal hiasa diberbagai aspek Undang-undang yang berlalu sesuai Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri,”Pungkasnya. (Invotorial)