Dumai, Suaralangitnews – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 1(satu) orang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Februari 2023 lalu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga perumahan Rafanda jalan Tanjung Sari Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima dan menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai yang langsung dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar SH. MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD Als UC (42) dirumah kediamannya di Perumahan Rafanda Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan barang bukti lainnya
Pelaku yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah KD als UC yang berprofesi sebagai seorang dokter.
KD Als UC (42) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu dan 1(satu) paket sedang yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan setelah ditimbang berjumlah Berat Kotor 97 (sembilan puluh tujuh) Gram, 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi warna Biru, 1 (satu) buah kotak senter, 1 (satu) buah gunting warna kuning, 1(satu) buah mancis, 1(satu) helai plastik warna hitam dan Seperangkat alat hisap shabu /bong.
Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (10/03/2023) Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Sementara hasil pemeriksaan urin terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka KD Als UC (42) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terrsangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 6 (enam) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. ***
DumaiPosNews