Pemerintah Antisipasi Penularan Penyakit dari Binatang ke Manusia

PEKANBARU, Suaralangitnews –    Pemerintah telah menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang terkait Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Dalam beberapa dekade terakhir telah terjadi penyebaran penyakit baru serta penyakit lama yang muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia

Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat serta berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

Sebesar 60% penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang, dan sekitar 75% lagi berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru tersebut menimbulkan wabah dan pandemi dan salah satunya adalah COVID-19.

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan beberapa kasus penyakit-penyakit lama yang merupakan penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia adalah antraks, leptospirosis, dan rabies.

”Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait,”ungkap Prof Dante di gedung Kemenko PMK, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (10/3/2023).

Sebagai contoh, penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi.

Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus. Penyakit ini bisa mengakibatkan wabah seperti flu burung yang disebabkan virus H5N1.

Di Ekuador dan Kamboja, flu burung telah terdeteksi pada November 2022.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penularan penyakit yang bersumber dari binatang. Langkah tersebut dilakukan melalui Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

”Peraturan ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan,” ucap Prof Dante.

Butuh koordinasi yang dikomandoi oleh Menko PMK sehingga surveilan tersebut bisa melibatkan berbagai macam sektor antara lain Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

Menko PMK Prof Muhadjir Effendy menjelaskan terdapat beberapa faktor yang mempercepat munculnya penyakit baru antara lain urbanisasi, perusakan habitat asli yang memungkinkan manusia dan hewan hidup berdampingan, perubahan iklim dan ekosistem, perubahan populasi, dan mutasi genetik mikroba.

”Di kawasan Asia Tenggara menurut WHO memiliki kondisi yang mudah penyebaran infeksi baru. Indonesia merupakan salah satu negara hotspot di Asia yang punya risiko tinggi terjadinya penyakit infeksius baru dan dapat berdampak pada terjadinya kedaruratan ketahanan kesehatan nasional,”ungkap Menko Muhadjir.

Terbitnya Permenko PMK ini, lanjutnya, merupakan salah satu bentuk kesiapsiagaan, deteksi, serta respons menghadapi potensi terjadinya pandemi di masa mendatang.

Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi memberikan dampak pada kesejahteraan rakyat.

”Kebijakan lintas sektor tersebut perlu diiringi dengan penguatan komunikasi, koordinasi, serta peningkatan kapasitas di semua kementerian dan lembaga terkait dengan pemerintah daerah,” tutur Muhadjir.

Sayangnya, menurut Prof Muhadjir, sampai sekarang pemerintah daerah kurang menyadari akan hal itu. Padahal undang-undang sudah mengamanatkan itu menjadi fokus pemerintah daerah.

”Dengan adanya Permenko PMK ini mudah-mudahan mengingatkan pemerintah-pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/ kota di seluruh Indonesia bahwa ada urusan yang selama ini agak nyaris terabaikan yaitu pencegahan penyakit zoonosis dan penularan baru,” ungkapnya. (MCR)





Pos terkait