Jakarta, Suaralangitnews – Bharada Richard Eliezer dipertahankan Polri untuk berdinas kembali usai dinyatakan bersalah membunuh Brigadir N Yosua Hubatarat. Salah satu alasan Polri mempertahankan Eliezer adalah Eliezer telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Dalam pertimbangan putusan sidang etik Eliezer yang dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023), ada 9 pertimbangan majelis etik.
Berikut pertimbangan lengkap yang dibacakan Ramadhan:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan
3. Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Yosua memberikan maaf
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Yosua dari saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan mau memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Ramadhan.
Ramadhan mengatakan meski masih diterima Polri, perbuatan Eliezer itu dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, Eliezer diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Eliezer juga harus menjalani sanksi yakni demosi selama satu tahun.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,”pungkas Ramadhan.
Majelis sidang etik menyatakan Eliezer melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan/atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri***