Richard Eliezer Tidak Lagi Sandang Lambang Kops Brimob, Saat Sidang Kode Etik

Jakarta, Suaralangitnews – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu hari ini (22/2/2023). Sidang ini menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan Richard usai terseret dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Richard tampak mengenakan seragam dinas lengkap kepolisian saat melakoni sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan dokumentasi dari Mabes Polri, Bharada E masuk ke ruang sidang dengan kawalan dua anggota Provos. Setibanya di depan majelis, Bharada E yang menggunakan baret khas Polri lantas memberi hormat.

Setelah itu, ia kemudian diminta untuk memperkenalkan diri di depan majelis hakim.

“Izin komandan memperkenalkan diri. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pangkat Bharada,” kata Bharada E sembari berdiri.

Dalam sidang, Richard yang menggunakan pakaian dinas harian (PDH) tak lagi mengenakan lambang Korps Brimob pada bagian lengan kirinya. Lambang Korps Brimob itu kini berganti dengan lambang kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Pasalnya, pemuda yang gemar panjat tebing ini dimutasi ke Yanma Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, dia bertugas di Resimen Pelopor di Korps Brimob Polri dan di-BKO (Bawah Kendali Operasi) sebagai ajudan Kadiv Propam Polri.

Sidang itu sendiri dipimpin oleh ketua komisi etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. Turut hadir dalam ruang sidang anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti.

Sidang KKEP Bharada E berlangsung tertutup, terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Jaksel dalam persidangan Rabu (15/2/2023).

Vonis ini menyangkut status Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Atas vonis itu, JPU memutuskan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut bersifat inkrah atau tetap.

Selain Bharada E, perkara pembunuhan berencana Brigadir J juga menyeret empat orang lainnya sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. ***





Pos terkait