Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati

Jakarta, Suaralangitnews – Ferdy Sambo divonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat, Sidang vonis Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terlihat memakai kemeja warna putih dan masker warna hitam.

“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah dan turut terlibat pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim

Eks Kadiv Propam Polri itu membunuh Yosua secara berencana bersama terdakwa lain. Selain itu, dia juga merusak barang bukti elektronik pembunuhan Yosua.

Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Salain itu juga Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang tersebut, orang tua Yasua datang langsung ke PN Jaksel. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, tampak membawa foto Yosua saat masuk ke ruang sidang. Dalam foto itu Yosua memakai seragam jas Polri lengkap dengan baret biru. Rosti tampak hadir bersama tim pengacaranya, Martin Simanjuntak.

Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada. ***





Pos terkait