Cek Tarif Biaya Tol Pekanbaru – Bangkinang, Setelah Proses Uji Operasional Berakhir

Pekanbaru, Suaralangitnews – Ruas Jalan tol Pekanbaru-Bangkinang akan segera dibuka untuk umum setelah proses uji operasional berakhir.

Pihak PT Hutama Karya selaku operator akan mulai memberlakukan tarif atau biaya. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1293/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang.

Bacaan Lainnya


Dengan tol ini, jarak dari Pekanbaru-Bangkinang yang biasanya ditempuh dengan waktu 1 jam 40 menit bisa dipersingkat jadi 30-45 menit.

Tol ini memiliki panjang 40 kilometer serta 6 jembatan dan 2 rest area, dan merupakan Sirip ruas Tol pekanbaru – padang sepanjang 254 kilometer.

Adapun tarif biaya Tol pekanbaru -Bangkinang yang ditetapkan yakni sebagai berikut:

1. Golongan I: Rp 33.500,-
2. Golongan II: Rp 50.500,-
3. Golongan III: Rp 50.500,-
4. Golongan IV: Rp 67.000,-
5. Golongan V: Rp 67.000,-

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) PT Hutama Karya (Persero) Dwi Aryono Bayuaji mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan pengoperasian jalan tol tersebut sebelum ditetapkan tarif.

“Kami juga melakukan focus group discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi maupun kebijakan publik terkait dengan penetapan pemberlakuan tarif tol Pekanbaru-Bangkinang. Adapun penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (7/12/2022).

Hutama karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, juga berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Serta, segera beristirahat apabila merasa mengantuk di rest area terdekat.

Dwi Menambahkan, perkendara mobil roda 4 dan roda 6 harus menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di tol maupun rest area agar segera melapor ke call centre masing-masing cabang tol, ungkapnya.***





Pos terkait