Komisi II DPR – RI Serta Mendagri Setujui 4 PKPU, Daftar pemilih – Pencalonan DPD

Suaralangitnews.com – Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam rapat tersebut, mereka menyetujui empat rancangan PKPU (Peraturan KPU).

“Rancangan tersebut meliputi Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Sejumlah hal baru telah diatur dalam empat rancangan PKPU tersebut. Salah satunya terkait rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat, dimana KPU mengatur terkait sosialisasi pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.

Menurut Hasyim sosialisasi tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat dan media. Namun, sosialisasi tersebut bisa dilakukan oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan undang-undang.

“Pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, ada hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran,” jelas Hasyim.

“Pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, terdapat sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial,” sambung.

Sementara itu, pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan akan menggunakan format seperti Pemilu 2019. Kemudian, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon dan penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling.

“Selanjutnya adalah bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD,” ucapnya(***)





Pos terkait