Muara Uwai, SuaraLangitNews – Organisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) bentuk yayasan perlindungan perempuan dan anak yang diberi bernama Yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar.
Risky Juliansyah Sekretaris PATBM kepada wartawan di desa Muara Uwai (8/9) mengatakan, bahwa terbentuknya yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar ini, bertujuan untuk menjadikan masyarakat sebagai pelopor perlindungan perempuan dan anak yang menjadi program utama.
“Program utama yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar ini ialah memberikan rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk menjadi pelopor perlindungan perempuan dan anak. Sehingga, perempuan dan anak kita merasa aman dan terlindungi dimana pun mereka berada,” ungkap Risky.
Risky menambahkan, bahwa yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar nantinya bakal menjadi sebuah lembaga swadaya masyarakat yang akan membantu dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampar.
“Kelak, yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar ini akan menjadi sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mana bisa membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat Kampar. Bukan Muara Uwai saja,” terang Risky.
Risky mengungkapkan, bahwa yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar bukanlah menjadi tandingan PATBM, justru hanyalah menjadi syarat administrasi dan perluasan perlindungan PATBM itu sendiri, ungkap Risky.
Risky juga menyebut, pengurus yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar sendiri adalah seluruh anggota PATBM. Menurutnya ini adalah perjuangan bersama, tutur Risky.
Sementara itu, Afrizal ketua PATBM menyebut, tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai pelopor perlindungan perempuan dan anak saja, yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar juga akan membantu masyarakat dalam bidang pendidikan.
“Setidaknya, bagaimana pun pendidikan yang paling rendah adalah SMA, untuk itu saya dan teman-teman PATBM tidak henti-hentinya berupaya mengedukasikan masyarakat agar mau dan tidak malu mengikuti sekolah paket tersebut,” terang Afrizal.
Yayasan Al Himayah An-Nur Kampar akan menyediakan layanan/konsultasi diantaranya;
Konsultasi Keluarga Sakinah:
Afrizal, SH.
Konsultasi Ekonomi Rumah Tangga:
Risky Juliansyah;
Wilda Mahera;
Rafiqa Auliah.
Konsultasi Hukum/Pendampingan Hukum:
Dr.Muh Rizki, SH,MH;
Afrizal, SH.
Afrizal berharap, dengan adanya yayasan Al-Himayah An-Nur Kampar ini, nantinya bisa menjadi solusi kepastian bagi mereka yang mencari keadilan, ucap Afrizal.(R.A)