Suaralangitnews.com – Telah dilaksanakan Tahap II dari Polres Bengkalis kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh PT. Bank Riau Kepri Cab. Sei Pakning tahun 2011, Jum’at (12/7/2024).
Berikut 4 (empat) orang Tersangka berinisial:
°B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning.
°F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning.
°M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
°NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
Bahwa akibat dari perbuatan 4 (empat) orang tersangka berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa terhadap 4 (empat) orang tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa selanjutnya setelah tahap II selesai, 4 (empat) orang tersangka di tahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II Bengkalis.