Suaralangitnews.com – Pengadilan Negeri Rokan Hulu hari ini terjadi lagi sidang lanjutan terkait pemutusan kontrak kerja bersama sepihak oleh yang Tergugat satu (1) yaitu pihak perusahaan PT SKA (Sumatra karya agro) yang berada di desa sungai kuning.
Terkait sidang lanjutan tersebut pihak PUK SEI kuning anugerah selaku penggugat menghadirkan dua (2) saksi yaitu saudara misrijal dan Jhon Predi secara bergantian memberikan keterangan kepada pengadilan negeri secara bergantian.
Bapak Andri fauzi hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dari PUK SEI kuning anugerah menyampaikan kepada beberapa awak media yang sempat hadir, terkait sidang tersebut bahwasanya “Persidangan hari ini adalah agenda pembuktian terkait tentang saksi, kita menghadirkan dua saksi dari empat saksi yang sudah di hadirkan dalam sidang sebelumnya.
“Yang mana saksi ini di hadirkan untuk menjelaskan asal muasal kenapa terjadinya kontrak antara klien saya, pihak bapak tenang Sembiring dengan pihak PT SKA (Sumatra karya agro) dan kenapa terjadi pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak PT SKA dan terkait penghalang halangan klien saya bapak tenang Sembiring dan serikat pekerjanya puk F-SPPP SEI kuning anugerah untuk melakukan pekerjaan di PT SKA tersebut,”ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
Dan beliau juga manambahkan bahwasanya kedua saksi yang di hadirkan hari ini tetap menjunjung tinggi dan patuh pada isi kontrak kerjasama mereka. Tetapi sayangnya mereka tidak bisa bekerja sesuai dengan kontrak yang telah mereka pegang di karenakan di halangi oleh pihak tergugat 2 yaitu oleh organisasi yang di ketuai bapak Tomson Sinaga yang diungkapkan di dalam persidangan tadi.
“Kita yakin dan percaya kepada majelis hakim akan menilai secara objektif, profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Kuasa hukum dari pihak bapak tenang Sembiring menyampaikan merasa memuaskan terhadap kesaksian tersebut. Karena yang di utarakan itu sebuah kejadian yang faktual dan yang terjadi di lapangan saat itu dan ketika majelis hakim mengorek-ngorek hal tersebut.
“Akhirnya terungkap bahwasanya bukan dari pihak perusahaan atau yang tergugat satu (1) yang mempertahankan perihal surat SPK (surat perintah kerja) malah pihak tergugat dua (2) yaitu pihak bapak Tomson Sinaga sementara pihak bapak tenang Sembiring lah yang memiliki kontrak kerja sama yang sah,”ujarnya.
Adapun yang di Ketahui pada persidangan selanjutnya akan di hadirkan saksi dari pihak tergugat satu (1) dalam hal tersebut pihak dari kuasa hukum bapak tenang Sembiring.
“Tentu akan mengupas tuntas dalam proses pengadilan apa sebenarnya kepentingan para pihak ini untuk menghalang- halangi kliennya untuk menjalankan kontrak kerja sama tersebut,”tandasnya.
Ketika awak media mau melakukan wawancara terhadap pihak tergugat 1 dan 2 mereka enggan memberikan tanggapan dan malah mengarahkan kepada salah satu tamu di persidangan tersebut. ***
Sumber : Hanafie