Suaralangitnews.com – Jelang Musyawarah Cabang XI Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Kampar menggelar konferensi pers terkait pembukaan pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2024-2027 di Sekretariat BPC HIPMI Kampar, Young Cafe Bangkinang Kota, Jum’at (21/6/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Umum BPC HIPMI Kampar Iwan Kurniawan, SH didampingi Sekum Abdul Gafar, S.Kom dan Bendum Rudy Rahmat Rahmady, ST menyampaikan bahwa kepengurusan BPC HIPMI Kampar periode 2021-2024 akan berakhir.
“Kami BPC HIPMI Kampar akan melaksanakan Musyawarah Cabang yang ke XI. Kami sudah melakukan rapat pengurus dan sudah membentuk kepanitiaan Sterring Committee (SC) dan Organizing Committee (OC),” Pungkasnya.
Selanjutnya, sejauh ini panitia pelaksana sudah banyak melaksanakan tugasnya guna mensukseskan Muscab XI BPC HIPMI Kampar.
“Kami berharap suport dari Forkopimda Kampar bersama-sama menyaksikan pembukaan muscab nantinya. Sebab, tagline kami adalah kolaborasi dengan pemerintah dari sisi usaha sehingga pengusaha-pengusaha muda bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah serta anak-anak muda, kami pastikan menjadi pengusaha-pengusaha yang handal di Kabupaten Kampar,” ulasnya.
Dikatakan Iwan, Agenda muscab ini merupakan agenda tertinggi didalam pengambilan keputusan organisasi HIPMI.
Kami menghimbau dan berharap kepada anak anak muda yang memiliki jiwa enterpreneur baik usaha kecil maupun usaha besar.
“Mari bersama dengam HIPMI menyongsong ekonomi kabupaten Kampar menjadi kabupaten penuh dengan anak anak muda yang enterpreneur sehingga kita berharap tidak ada lagi anak anak muda yang pengangguran. Melaui HIPMI, kita memiliki konektivitas, jaringan HIPMI ini sampai ke pusat, dari kabupaten, provinsi, sampai ke pemerintahan pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hingga saat ini HIPMI adalah organisasi yang bermitra dengan pemerintah sehingga bisa memberikan jaringan yang bermanfaat bagi anak muda sehingga nanti tercipta kolaborasi.
“Manfaatkan HIPMI untuk mengembangkan usaha anak-anak muda. Saat ini Kampar memiliki 18.000 pelaku usaha dan hari ini HIPMI sudah mengelola 200 UMKM yang tergabung di keanggotaan HIPMI. Inilah yang akan kita kembangkan di periode pengurus yang baru. Dalam muscab ini kita harapkan adanya anak-anak muda yang bergabung di HIPMI sehingga usaha-usaha mereka bisa berkembang dan lebih maju,” papar Iwan.
Sementara itu, Ketua OC Muscab XI BPC HIPMI Kampar Rusfandi Sahar, SE menjelaskan tahapan-tahapan yang akan dilalui menjelang hingga muscab dilaksanakan.
“Diantaranya, Sosialisasi tahapan Muscab BPC HIPMI 13 Juni, dalam tahapan sosialisasi tersebut kami diamanahkan menjadi ketua OC. Kemudian tahapan selanjutnya yang saat ini dilaksanakan adalah Press conference persyaratan pendaftaran Bacaketum BPC HIPMI Kampar 21 Juni, selanjutnya Verifikasi perlengkapan persyaratan bakal calon ketum 22-23 Juni, Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon ketum 24-30 Juni,” terangnya.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon ketum sekaligus pencabutan nomor urut dan press conference 1-2 Juli, Debat/ penyampaian visi misi calon ketum 4-8 Juli, selanjutnya Verifikasi peserta (voters) dan peninjau muscab 8-10 Juli, pendaftaran peserta (voters) dan peninjau muscab 11-12 Juli, RPBL BPC HIPMI Penetapan Jumlah peserta muscab 15-17 Juli, dan terakhir Pelaksanaan muscab ke XI BPC HIPMI Kampar.
“Inilah tahapan dan jadwal yang akan kita lalui sampai terselenggaranya Muscab XI BPC HIPMI Kampar,” ujar Fandi.
Sementara itu, Ketua SC Muhammad Mukhlis, S.Pd kepada awak menjelaskan syarat caketum BPC HIPMI Kampar.
“Caketum harus menjadi anggota aktif di HIPMI Kampar dan memiliki KTA sekurang-kurangnya 6 bulan. Kemudian nanti mengambil dan mengisi surat pernyataan sebanyak 7 buah, selanjutnya caketum harus putra daerah asli Kampar pemuda dan pengusaha yang pernah atau sudah mengikuti diklatcab HIPMI dibuktikan dengan adanya sertifikat, kemudian melampirkan riwayat hidup yang berisi visi dan misi sebagai caketum,” pungkasnya.
Kemudian, Mukhlis menyebut bahwa untuk pengambilan dan pengembalian formulir caketum wajib menyertai biaya administrasi.
“Untuk pengambilan formulir, bakal caketum harus menyerahkan biaya senilai 10 juta Rupiah, dan pengembalian formulir harus menyerahkan lagi biaya sebesar 40 juta Rupiah. Penyerahan biaya ini secara pedoman organisasi AD ART nya dengan nilai sebanyak 50 juta Rupiah. Kemudian, untuk batas usia caketum adalah 25-40 tahun, diatas usia 40 tahun dikategorikan dewan pembina,” tutupnya.