Suaralangitnews.com – Polsek Tapung gelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan anak di bawah umur, satu tewas bernama Dian (16) dan satu lagi luka berat bernama Ricard (16). Dengan tersangka PU (21) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kamis (14/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Kampar, tepatnya di halaman Satreskrim Polres Kampar. Dengan menghadirkan tersangka dan 7 orang saksi. Namun hanya 2 saksi yang hadir sedangkan 5 saksi lainnya digantikan oleh pengganti. Untuk korban diperankan oleh anggota dari kepolisian.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi, ada 21 adegan yang diperagakan tadi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Auliah Rahman.
Adegan yang diperagakan, dimulai dari adegan kejadian dari korban yang sedang berkumpul dengan teman – temannya dan selanjutnya terjadi adu mulut dengan tersangka.
Pembunuhan ini berawal dari cekcok antara terduga tersangka dengan kedua korban. Karena tersangka merasa terganggu dengan para korban dan saksi-saksi bermain gitar.
Lalu tersangka emosi dan mengambil pisau belati yang berada di sepeda motornya dan langsung menusuk korban di dada sebelah kanannya dan setelah itu korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka membacok Ricard di bagian kepala sebelah kiri. Sehingga korban bersimbah darah dan nyawanya berhasil di selamatkan.
Sementara itu, Ayah keluarga korban Dian, Perlindungan Lumban Raja berharap pelaku dihukum seberat – beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku ini dari terangan masyarakatnya sudah sangat meresahkan, karena selalu membawa senjata tajam kemana-mana,” harapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh ayah korban Ricard DS Sitinjak meminta penegak hukum untuk adil seadilnya untuk kasus ini. “Apalagi korban-korban ini masih anak dibawa umur,” tegasnya.
Usai rekonstruksi, Kuasa hukum dari keluarga korban Mustofa Zohri meminta kepada aparat penegak hukum terkait untuk selalu Profesional dalam menjalankan tugasnya supaya tercapainya keadilan yang seadil – adilnya bagi klien kami.
“Kami akan mengawal jalannya perkara sampai tercapai keadilan tersebut,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukumnya, kami sangat berharap kerjasama dengan rekan – rekan wartawan baik itu media cetak maupun media online untuk bersama – sama mengawasi sampai proses perkara ini hingga selesai, “tentunya bantuan publikasi dari kerja keras rekan – rekan sangat berguna bagi publik sebagai informasi pengetahuan dan pembelajaran dikemudian hari,” Diakhiri Mustofa Zohri S.H yang didampingi Dedi Santoso, S.H dan Rangga Arya Prabowo, S.H