Suaralangitnews.com – Risnandar Mahiwa secara resmi dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (22/5/2024).
Tugas berat telah menanti Risnandar dalam memimpin kota Pekanbaru menjelang Pilkada 2024. Salah satunya mengembalikan Jabatan ASN yang dibohongi melalui SK Berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2023.
Terkait Mutasi Ilegal yang dilakukan Pemko Pekanbaru, Wakil Ketua DPRD kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri mengatakan bahwa Pihaknya menolak kegiatan mutasi yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru karena adanya penipuan didalam pengajuan mutasi tersebut. “Kita sangat menolak apapun bentuknya yang didasari oleh penipuan administrasi. Kegiatan mutasi itu harus di batalkan,” Tegas Ketua DPC Demokrat Kota Pekanbaru .
Menurutnya lagi, kami meminta kepada lembaga berwenang yakni Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan jabatan ASN yang telah di zalimi dan di tipu, dan evaluasi pejabat berwenang yang melakukan kesalahan.
“Kita minta kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Mendagri untuk mengembalikan Jabatan ASN yang didasari data bohong serta evaluasi pejabat yang melakukan kesalahan itu,” tutup Azwendi.
Berita sebelumnya bahwa berdasarkan surat dari kementerian dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemko pekanbaru.
Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.
Kemudian, berdasarkan berita acara rapat tim penilai kinerja pegawai negeri sipil nomor : 824/TPKPNS-BA/254/2023 tanggal 3 Februari 2023 dan surat Gubernur Riau nomor 800/BKD/3.1/II/2023/626 tanggal 17 Februari 2023 hal rekemendasi pengisian jabatan inspektur pembantu dilingkungan pemko Pekanbaru pada prinsipnya di setujui sebanyak 49 orang.
Namun ditegaskan dalam poin 4 bahwa dalam pelaksanaan nya pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan per undang-undangan dan data yang disampaikan tidak benar maka persetujuan Mentri Dalam Negeri ini batal dan segala kebijakan Pj Walikota Pekanbaru terkait persetujuan dimaksud di nyatakan tidak SAH.
Untuk diketahui ada puluhan pejabat esselon 3 dan 4 di Pemko Pekanbaru atas keputusan ini menjadi Non Job. Dalam Laporan Tim Baperjakat Pemko Pekanbaru ke Mendagri bahwa jabatan Lowong alias Kosong, padahal jabatan tersebut ada ASN yang menempatinya.
“Kami pada intinya merasa dizalimi dan dibohongi terkait mutasi ini. Seharusnya baperjakat mesti memberikan laporan yang benar untuk usulan mutasi ke Mendagri. Kalau kami ada masalah seharus nya ada surat peringatan dan proses harus dilaksanakan,” ujar A salah satu ASN yang di non jobkan oleh data bohong ini.
Menurutnya lagi, Untuk mengembalikan Marwah kami sebagai ASN, kami meminta Mendagri menjalan kan Poin 4 dalam SK mutasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini. Karena data yang diberika tidak benar. ” Kami meminta kepada Kemendagri untuk mencabut SK Mutasi yang telah menonjobkan Puluhan ASN Pekanbaru. Karena data nya tidak benar,” tutupnya.
Menurut Dewan Pertimbangan Aliansi Media Indonesia (AMI).
Fadila Saputra menegaskan agar Mendagri melalui Dirjen Otda membatalkan Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 Februari 2024 karena cacat administrasi dan data yang diberikan adalah bohong dan mal administrasi.
kembali kan marwah ASN esselon 3 dan 4 yang telah nonjob kan 1 tahun lebih dengan cara menipu administrasi (Mall Administrasi) atas Surat Keputusan no 100.2.2.6/1299/OTDA tanggal 27 februari 2023 tentang mutasi ASN kota Pekanbaru,” tegas Fadil.
Dikatakan Fadil lagi, Pembohongan yang dilakukan yakni mengatakan jabatan ASN lowong padahal jabatan itu ada pejabat yang mengisinya. Sehingga terbit lah rekomendasi oleh Mendagri. Ini harus jadi perhatian khusus bagi Mendagri serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai wakil pemerintah pusat didaerah.
“Mendagri harus menjalan kan Poin 4 dalam SK tersebut. Karena SK tersebut jelas dan tegas mengatakan bahwa jika data yang diberika tidak sebenarnya , maka SK tersebut batal demi hukum dan seluruh keputusan Pj Walikota Pekanbaru atas SK tersebut tidak Sah,”jelas Fadil.
Fadil menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak Kemendagri, KASN, BKN Reg Pekanbaru dan Ombudsman.
“Kita Sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait , kemudian dalamwaktu dekat pihak nya akan melayangkan surat resmi demi tegak nya keadilan di Kota Pekanbaru,” tutup Fadil. ***