Kakan Kemenag Kampar Fuadi : Proses Pemberangkatan JCH Kampar Kloter 5 Melalui 3 Titik dan 3 Gelombang Penerbangan

Suaralangitnews.com – Proses Pemberangkatan Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar, yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5, melalui 3 titik dan 3 gelombang penerbangan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H Zulfaimar SAg MAP, Senin (13/05/2024) di Gedung PLHUT Kantor Kemenag Kampar.

Bacaan Lainnya


Fuadi menjelaskan, JCH Kampar Kloter 5 ini dalam proses keberangkatan dari Pekanbaru menuju Asrama Haji Batam akan dibagi menjadi 3 gelombang atau penerbangan dan melalui 3 titik keberangkatan.

“Titik pertama di Islamik Center (Titik Bangkinang), titik kedua Di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (titik Pekanbaru) dan titik ketiga di Asrama Haji Batam (titik Batam),” jelasnya.

Untuk gelombang/penerbangan pertama berjumlah 214 jema’ah, mulai kumpul di Masjid Islamik Center Kab. Kampar (titik 1), pukul 04.00 WIB dini hari. Berangkat menuju Bandara SSK II Pekanbaru pukul 05.30, tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, langsung diterbangkan ke Bandara Hang Nadim Batam pukul 09.30, dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-238,” tambahnya.

Fuadi katakan, untuk gelombang/penerbangan kedua berjumlah 214 jema’ah, mulai kumpul di Masjid Islamik Center Kab. Kampar (titik 1), pukul 06.00 WIB pagi hari. Berangkat menuju Bandara SSK II Pekanbaru pukul 08.00, tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, langsung diterbangkan ke Bandara Hang Nadim Batam pukul 12.20, dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3238.

“Kemudian untuk gelombang/penerbangan ketiga berjumlah 16 jema’ah, mulai kumpul di Masjid Islamik Center Kab. Kampar (titik 1), pukul 06.30 WIB pagi hari. Berangkat menuju Bandara SSK II Pekanbaru pukul 08.00, tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, langsung diterbangkan ke Bandara Hang Nadim Batam pukul 12.30, dengan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-236,” pungkas Fuadi.





Pos terkait