Diduga PKS PT. SLS Tidak Memiliki Izin HGB dan Izin IMB

Rapat Dengar Pendapat LAR dan DPRD Pelalawan Terkait Perizinan PT. SLS (27-12).

Suaralangitnews.com – Rapat Dengar Pendapat Lingkar Aktivis Riau (LAR) Dengan Komisi Satu DPRD, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Pelalawan Pada 27 November 2023 di Kantor DPRD Pelalawan terkait adanya dugaan PKS 1 dan PKS 2 PT. Sari Lembah Subur yang merupakan anak perusahaan PT. Astra Agro Lestrai Tbk belum meliki izin HGB dan IMB.

Ketua Lingkar Aktivis Riau (LAR) Endri Lafranpane mengatakan bahwa yang menjadi dugaan adalah PKS 1 PT. SLS yang tidak memiliki izin yaitu instalasi penampungan limbah, Lokasi antrian truck cpo dan tbs, bangunan anjungannya, juga tempat penampungan cangkang dengan luasan lebih kurang 6,53 Ha dan juga pada pabrik 2 terdapat 1 bangunan anjungan yang tidak memiliki izin, Kamis (01/12).

“Jadi dari hasil RDP dengan DPRD, Kadis Perizinan dan juga hadir Adm, KTU dan rombongan PT. SLS, bahwa Kadis perizinan pelawan akan segera membentuk tim untuk langsung turun kelapangan terkait dugaan izin PKS PT. SLS” Tutur Endri.

Lanjut Endri bahwa dirinya juga sangat apresiasi atas tanggapan oleh Komisi 1 DPRD Pelalawan yaitu H. Anton Sugianto , Sudirman Laham terkait persoalan dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh PT. SLS.

“Kami sangat apresiasi terhadap Komisi 2 DPRD Pelalawan dan Kadis Perizinan Pelalawan, merespon dengan baik terkait dugaan laporan kami mengenai izin IMB dan HGB PT. SLS” Cakap Endri.

Endri juga berharap agar perusahaan yang berinvestasi dikabupaten pelalawan untuk melengkapi dokumen perizinan jangan sampai melanggar kententuan yang berlaku.

“Saya berharap kepada perusahaan yang berinvestasi di kebaupaten Pelalawan agar mengurus dan melengkapi dukumen perizinan, jangan kucing – kucingan lah masalah izin ini, kan kalau izinnya lengkap semua bearti perusahaan peduli terhadap pembangunan di Pelalawan, dan juga membantu PAD Pelalawan” Jelas Endri.





Pos terkait