Komisi I DPRD Kampar Meminta Secepatnya Diganti Rugi Oleh Pihak PT SBAL, Terkait Tanah Ulayat di Koto Aman

Suaralangitnews.com – Komisi I DPRD Kampar mengadakan hearing bersama dengan BPN, Pemkab dan ninik mamak Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir. Terkait persoalan tanah ulayat di Desa Koto Aman dengan perusahaan PT SBAL, di ruang rapat Banmus DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (2/10/2023).

Ketua komisi I DPRD kampar zulfan azmi mengatakan agar PT SBAL melakukan ganti rugi. Proses ganti rugi ini sudah dimediasi pihak pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya


“Sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan total ganti ruginya sekitar 1.500 hektare. Tetapi baru diganti rugi sekitar 608,5 hektare. Sisanya ini yang belum diganti pihak perusahaan,” Ungkap Zulfan Azmi.

Ia juga menambahkan, tuntutan masyarakat agar sisanya ini secepatnya diganti oleh pihak perusahaan. Dalam proses ini, pihak PT SBAL tidak hadir.

“Kita sangat menyayangkan dari pihak PT SBAL tidak hadir saat hearing ini.
Mereka tidak ada kejelasan kenapa tidak hadir,” Tegas politisi PAN ini.

Zulfan Azmi menjelaskan, karena pihak perusahaan tidak hadir, akhirnya untuk dibuat kesepakatan tertunda. Kesimpulannya menjadwalkan ulang untuk melakukan hearing kembali pada pekan depan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kampar Juswari menambahkan, karena persoalan ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan pihak perusahaan.

“Kita berharap untuk hearing pekan depan pihak perusahaan untuk bisa hadir pekan depan. Pihak Pemkab wajib memfasilitasi untuk penyelesaian ganti ini,” Ucap Juswari.

Juswari juga menegaskan, kalau pihak PT SBAL tidak mau hadir, diusulkan untuk panggilan paksa. Ini baru hearing pertama kali, pihak perusahaan tidak hadir.

“Dugaan ada mafia tanah, karena itu akan kita libatkan pihak kejaksaan. Ada MoU Jaksa Agung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kita berharap kepada Pj Bupati Kampar untuk bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi tanah ulayat Desa Koto Aman ini,” Harap Juswari.

Sedangkan, Irvan Saputra anak kemenakan Kepala Suku persukuan yang ada di Desa Koto Aman Kecamatan Tapung Hilir menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT SBAL diduga menyerobot lahan masyarakat Koto Aman lebih kurang 2000 hektar, sementara saat ini yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar.

“Diduga pihak perusahaan menyerobot serta menggarap lahan milik warga Koto Aman lebih kurang 2000 hektar dan yang baru terealisasi sekitar 608,5 hektar, meskipun dalam kesepakatan seluas 1.500 hektar,” ujar Irvan.

Irvan menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah ingin menagih sisa ganti rugi yang telah dijanjikan pihak perusahaan.

“Kami berharap ke Pemerintah Daerah agar bisa memikirkan nasib anak cucu kami , karena cuman hanya itulah tanah yang menjadi harapan anak cucu kami di masa depan. Apalagi HGU nya akan di perpanjang, apakah pemerintah tidak memperhatikan nasib masyarakatnya jangan hanya memikirkan investasi,” tegasnya.

Sementara itu, Humas PT SBAL Firman ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak bisa dihubungi.**”

 





Pos terkait