Suaralangitnews.com – Lokasi yang di tanami Sawit dari Pola Program KKPA PT.NMK ( Nurhibah Melayu Kampar ) sudah di Police Line Oleh Polsek Kampar Kiri, dan telah di pasangkan spanduk dengan bertulisan stop ilegal logging.
Stop penerbangan hutan dan dilarang membakar lahan dan hutan Sesuai Dengan UU. No.41 Tahun 1999 Sanksi Pidana Penjara 15 Tahun Dan Denda Rp 10 Miliar Rupiah,” Demikian Ucap BSR yang enggan menyebutkan namanya.
Ia juga mengatakan dari hasil turun dinas perwakilan DLHK Provinsi Riau, Polhut, Gakkum Dan KPH Kampar Kiri Yang Sebelumnya.
“Alhamdulillah untuk saat Ini, tidak ada satupun alat yang beroperasi ataupun yang bekerja di dalam lokasi tersebut, apalagi ditambah Polsek Kampar Kiri telah memasangKan Police line serta spanduk,” Bebernya.
“Otomotis harapan kita tidak ada lagi aktivitas yang beroperasi di dalam kawasan Tersebut,” Sambung BSR.
Ia menambahkan rasa terimakasih kepada instansi terkait yang sudah turun kelokasi, untuk melakukan suatu tindakkan dengan memberikan peringatan Keras. Semoga dengan adanya hal seperti ini, tidak ada lagi yang akan beroperasi dalam kawasan hutan tersebut.
“Ibarat Ini adalah salah satu, biar pelaku jerah tidak melakukan kegiatan praktek yang menyalahi aturan di dalamnya, karena negara kita negara hukum maka UU harus di tegakkan,”Tutup BSR.