Suaralangitnews.com – Beredar kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh AS yang berstatus sebagai Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) terhadap salah seorang Kader KOPRI PKC PMII Riau.
Tindak Kekerasan Seksual tersebut terjadi dimomen Puncak HARLAH PMII ke 63 di Banteng Vastenburg, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (24/06/2023)
Mencuatnya kabar tersebut menjadi perhatian khusus di semua kalangan, pasalnya pengurus PB PMII terkesan lamban dalam menangani kasus tersebut.
Ketua KOPRI PKC PMII Riau, Meta Ratna Sari mengecam keras pelaku dan meminta PB PMII segera menindak tegas. Perilaku AS biadab dan tidak layak mendapat toleransi.
KOPRI PKC PMII Riau sudah melayangkan laporan dan permohonan bantuan hukum kepada Ketua Umum PB PMII melalui Direktur LBH PB PMII.”
“Hasil komunikasi dengan PB kasus ini sudah ditindaklanjuti, Tapi per hari ini kita belum mendapat keputusan apa-apa,”Ungkapnya kepada Suaralangitnews.com Saat di kompirmasi melalui via Whatsapp
Lebih lanjut Meta memaparkan, Kita berupaya kasus ini dapat ditindak dengan cepat dan tegas. Karena tindak kekerasan seksual itu berbeda dari tindak kekerasan yang lainnya.
“Korban pelecehan akan mengalami trauma yang mendalam bagi korban. Sehingga dibutuhkan tindakan cepat baik secara hukum maupun dampingan psikologis,”Beber meta
Sementara itu, Utari Nelviandi selaku Wakil Ketua 1 Kopri PKC Riau menanggapi Kajadian ini cukup memprihatinkan dan menjadi perhatian kita semuanya, kasus ini perlu dikawal dan dapat diselesaikan bukan hanya di ranah internal pelaku mendapatkan sanksi administratif tapi juga di bawa ke ranah hukum agar adanya efek jera yang nyata bagi pelaku, berlakunya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi payung hukum dalam proses penyelesaian KS ini. Pelaku bisa dijerat hukuman dan diduga melanggar pasal 4 ayat 1 Jo pasal 6 point a UU TPKS terkait pelecehan seksual.
“Jadi Harapan saya kepada seluruh korban untuk bisa speak up dan tidak perlu takut untuk membuka kasus pelecehan karena payung hukumnya sudah ada dan hal ini perlu direalisasikan dan kita akan selalu kawal proses penyelesaian kasus ini sampai pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal,” Ucap Utari
Sedangkan Novia putri wulandari selaku pengurus PKC PMII Riau juga menanggapi kasus tersebut yang beredar di media Instagram dan Tiktok terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial AS yang merupakan pengurus PB PMII terhadap salah satu kader KOPRI Riau.
“Kita ada bersama korban, menguatkan Korban. Korban kecewa kepada PB PMII yang sempat menyalahkan korban dan melakukan intimidasi bahkan menjodohkan korban dengan pelaku. PB PMII kurang cepat dan tanggap merespon dan menyelesaikan kasus ini,” Tutur Novia
Kami menuntut agar pelaku pelecehan di berikan sanksi dengan seadil-adilnya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan edukasi kepada sahabat-sahabat pergerakkan di Nusantara supaya tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang terjadi di rumah pergerakkan. Lalu memberikan pendampingan psikis maupun mental kepada korban,” Tandasnya.