Suaralangitnews.com – Akhirnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang isinya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, Jakarta kamis (15/06/2023)
Dengan demikian maka Pemilu tahun 2024 tetap memakai sistem Proporsional terbuka sama seperti pemilu tahun 2019 dulu.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPD PKS Kampar Tamarudin menyambut baik keputusan MK tersebut, dimana Pemilu tahun 2024 ini tetap dengan sistem proporsional terbuka.
“DPD PKS Kampar menyambut baik keputusan MK ini, karena ini merupakan aspirasi dari sebagian besar masyarakat Indonesia. Dengan demikian terbukanya kesempatan yang sama bagi semua Bacaleg,” ungkap Pria yang akrab disapa Onga Tamar ini
Lanjut Tamarudin katakan dengan sistem proporsional terbuka ini rakyat bisa menentukan sendiri siapa wakil mereka yang akan mereka pilih,” Sambungnya.
Terkait nomor urut kata Tamarudin , DPD PKS Kampar sudah mengusulkan ke DPW dan DPP, cuman memang sampai hari ini belum di SK kan DPW dan DPP.
“Untuk pengusulan nomor urut DPD PKS Kampar sudah ready dari awal, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya konslidasi dengan para Bacaleg kita yang sudah didaftarkan biar mereka bisa turun ke masyarakat untuk bersosialisasi,” Pungkas onga Tamar.