Suaralangitnews.com – Akhirnya hari ini Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, yang isinya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023)
Dengan demikian maka Pemilu tahun 2024 tetap memakai sistem Proporsional terbuka sama dengan sistem pemilu tahun 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut Rahmad Jevary Juniardo selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kampar menyambut baik hasil keputusan yang dibacakan Hakim MK pada hari ini.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada MK yang telah mendengar seluruh aspirasi, dan ini merupakan harapan rakyat Indonesia pada umumnya dan Kampar khususnya,” Ungkap Ardo.
Ardo juga berharap Pemilu yang akan dilaksanakan di 2024 nanti bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Melihat kondisi ini tentu kita dari Partai Demokrat Kampar merasa senang, karena sebagian besar dari Bacaleg kita yang sudah didatarkan kemarin sama- sama menunggu hasil keputusan MK yang dibacakan pada hari ini, semoga tetap semangat.
“Terkait nomor urut kita akan menunggu DCT (Daftar Caleg Tetap) dulu,” pungkas Ardo.