Suaralangitnews.com – LSM Lumbung Informasi Rakyat kepada awak media menyampaikan, telah melaporkan Kepala Desa Tanjung Medan Ke Polres Rokan Hulu, Selasa (13/06/2023)
Berdasarkan surat laporan tersebut, Kepada Yth,Kepala Resor Polres Rokan Hulu, C.q. Unit Tipikor Polres Rokan hulu, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Melaporkan/Mengadukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan surat jual beli di atas lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Medan.
Surat jual beli Atas Tanah tersebut diduga adalah surat yang tidak sah dan cacat hukum, dengan alasan diterbitkan oleh Terlapor/Teradu di lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan untuk itu tindakan Terlapor/Teradu tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Didalam surat tersebut disampaikan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tersebut diduga terjadi pada sekitaran tahun 2021 dan baru diketahui oleh pelapor/pengadu baru baru ini.
Inisial Ar, IM dan NP selaku pelapor/pengadu yang tidak mau di sebutkan nama nya secara lengkap, ia bersama Team Advokasi Hukumnya Luki Fatma Wilta, S.H, Leo Candra Hasibuan, S.H berharap kepada Polres Rokan Hulu agar segera melakukan pemanggilan keterangan pelapor, keterangan saksi dan pengembangan perkara ini guna untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang ia laporkan.
Sampai berita ini terbit kades Tanjung Medan namun masih belum bisa terhubung. ***