Suaralanginews.com – Pengerukan serta peluasan sungai Kerinci tepatnya diwilayah jembatan kembar samping kantor DPRD Pelalawan yang dilakukan oleh dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu ternyata diduga tak memiliki izin pengerukan.
Hal ini terkuak setelah media memberitakan terkait kusamnya kota pangkalan kerinci tak sesuai dengan janji bupati yang terbit dimedia suaralangit.com yang mana dalam isi pemberitaan tersebut Carles, S.Sos anggota DPRD Pelalawan mengatakan bahwa sedang melakukan perencanaan Ruang Terbuka Hijau ( RTH) Jembatan Kembar dan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL) yang langsung mendapatkan tanggapan dari aktivis Pelalawan, Adi Putra.
” Aneh pernyataan bang Carles, yang katanya masih menyusun AMDAL sementara tahun lalu masih segar kita ingat bahwa ada eksavator tenggelam melakukan pengerukan sungai Kerinci artinya mereka ( Dinas PUPR, Red) melakukan pengerukan tersebut tak punya izin bahkan kesanya asal program bupati lancar saja karena mengingat disitu akan dibangun pusat kuliner sesuai janji Bupati Pelalawan” Ungkap Adi Putra yang akrab dipanggil Sogol ini.

Sementara itu Carles, S.Sos yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait izin yang digunakan saat melakukan pengrukan tersebut.
” Kabarnya itu hanya dibutuhkan UKL /UPL , namun untuk pastinya konfirmasi ke dinas PUPR bagian Tata Ruang” Ungkap Carles, S.Sos
Saat tim awak media mengkonfirmasi terkait izin pengerukan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu melalui Kurnia bagian Tata Ruang pesan Whatshaap namun yang bersangkutan tak memberikan respon.***
