8 Ketua Fraksi di DPR Meminta MK Tetap Gunakan Sistem Pemilu Terbuka

Suaralangitnews.com – Delapan fraksi partai politik (Demokrat, Gerindra, PPP, Nasdem, PKS, Golkar, PAN dan PKB di DPR, Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara gugatan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers secara bersama delapan partai politik di DPR, menyusul dugaan bocornya hasil putusan MK mengenai sistem pemilu yang akan menjadi proporsional tertutup.

“Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka,” Ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir saat membuka konferensi pers, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kahar mengungkapkan berbagai implikasi akan terjadi apabila sistem pemilu terbuka yang sudah berlangsung sejak 2008 itu, tiba-tiba diubah. Video Terkini Polemik Dugaan Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu Coblos Partai Pertama, dia mengingatkan bahwa proses Pemilu 2024 justru sudah berjalan sampai tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).

Dengan kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin, para bacaleg akan kehilangan hak konstitusionalnya apabila sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup. Kahar melanjutkan, para bacaleg yang sudah mendaftarkan itu tentu akan mendapatkan kerugian yang besar. “Paling tidak mereka urus SKCK segala macam itu ada biayanya.

Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK, agak gawat juga MK itu,” Beber Kahar.

“Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem, itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” imbuhnya

Sementara itu, habiburahman mengingatkan bahwa legislatif punya kewenangan apabila Mahkamah konstitusi masih bersikeras.

“Kami juga akan mengunakan kewenangan, begitu juga dalam konsteks budgeting ada kewenangan DPR,” Pungkasnya.



Pos terkait