Bangkinang Kota, Suaralangitnews – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar diberi target oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak untuk penanganan kasus sebanyak 56 kasus.
Ini tentunya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin yang hanya diberi target 27 kasus.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKBP3A) Edi Afrizal melalui Kepala UPTD PPA Kabupaten Kampar Lindawati, bahwa ditahun ini UPTD PPA Kampar mendapat target dari kementerian untuk penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sebanyak 56 kasus meningkat dari tahun sebelumnya.


“Ditahun 2022 kemarin kita hanya diberi target hanya 27 kasus, namun Alhamdulillah tahun ini ada peningkatan menjadi 56 kasus dari Kementerian PPA,”Sebut Linda.
Jadi anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat juga untuk 56 kasus pula, namun berdasarkan pengalaman di 2022 lalu kasus yang masuk dan telah ditangani sebanyak 139 kasus.
” Dari 139 kasus yang terbanyak adalah kasus kekerasan terhadap anak menduduki peringkat pertama, disusul kasus Pernikahan Dini dan peringkat ketiga kasus kekerasan terhadap Perempuan,”Terang Linda.
Pernikahan Dini juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dikarenakan pasangan suami istri yang nikah diusia anak sehingga tidak mampu menerapkan delapan fungsi keluarga.
Linda menghimbau kepada para orangtua, agar menerapkan pola asuh yang benar agar tidak tidak terjadi kekerasan terhadap anak dan tidak menyalah artikan Undang – Undang Perlindungan Anak.
“Kepada para orangtua diharapkan bisa menerapkan pola asuh yang benar pada anak agar bisa mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak serta jangan sampai salah mengartikan Undang – Undang Perlindungan Anak,” Tutupnya. (bungpepen/Adv)
